spot_imgspot_img
26 C
Makassar
spot_imgspot_img
BerandaMetroPemilihan BPD di Jeneponto Disorot, L-Kompleks Nilai Proses Tertutup dan Tidak Transparan

Pemilihan BPD di Jeneponto Disorot, L-Kompleks Nilai Proses Tertutup dan Tidak Transparan

Berita-Kita.com | Jeneponto – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kabupaten Jeneponto menuai sorotan, Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai mekanisme pemilihan berlangsung tertutup, tidak transparan, dan berpotensi merusak prinsip demokrasi di tingkat desa.

Koordinator Wilayah DPP L-Kompleks, Juhaib Lewa mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan anggota BPD, khususnya di Desa Karelayu, Kecamatan Tamalatea.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan konflik kepentingan, di mana istri Ketua Panitia Penerimaan Anggota BPD ikut bertarung sebagai calon anggota BPD. Selain itu, mantan Ketua BPD juga kembali masuk dalam kontestasi yang sama.

“Ini sangat mencederai asas netralitas dan transparansi. Bagaimana mungkin proses pemilihan bisa dianggap adil jika ada keluarga panitia yang ikut bertarung? Ini menimbulkan kecurigaan besar di tengah masyarakat,” tegas Juhaib, Sabtu (25/4/2026).

Tak hanya itu, L-Kompleks juga menyoroti adanya dugaan pembatasan hak pilih terhadap unsur pendidik. Seorang guru berstatus PNS yang masuk kategori perwakilan pendidik disebut tidak mendapatkan undangan untuk memilih dengan alasan dianggap tidak netral karena anaknya ikut mencalonkan diri sebagai anggota BPD.

Padahal, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Sekretaris PMD Kabupaten Jeneponto, alasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Dalam penjelasannya, Sekretaris PMD menegaskan bahwa jika seseorang masuk dalam unsur tokoh masyarakat atau perwakilan unsur pendidik, maka tetap memiliki hak memilih sepanjang tidak termasuk kategori yang dilarang dalam aturan.

“Kalau dia unsur tokoh di desanya, perwakilan kaum difabel, miskin, pendidik, dan unsur tokoh lainnya, itu tidak ada masalah. Yang tidak boleh adalah kepala desa, perangkat desa, suami, istri, anak, menantu, dan keluarga dekat perangkat desa senior,” jelas Sekretaris PMD Jeneponto saat dikonfirmasi.

Ia juga menegaskan bahwa jika ada tokoh pendidik berstatus PNS yang telah terdata sebagai pemilih, maka tidak seharusnya hak pilihnya dihilangkan.

“Keliru itu kalau ada tokoh pendidik yang berstatus PNS sementara ada status ASN yang didata menjadi pemilih,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Camat Tamalatea, Haryadi ST Kr Bella, saat dimintai penjelasan terkait polemik tersebut. Ia mengakui bahwa memang ada keterwakilan unsur pendidik dalam pemilihan anggota BPD, namun penentuan siapa yang menjadi pemilih berada di tangan panitia.

“Memang ada keterwakilan dari tokoh pendidik untuk memilih, cuma itu kewenangan panitia untuk menentukan siapa yang dipilih,” kata Camat Tamalatea.

Namun demikian, Camat menegaskan bahwa jika alasan tidak diberikannya hak pilih hanya karena anaknya mencalonkan diri sebagai anggota BPD, maka hal tersebut tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

“Kalau alasannya karena anaknya mencalonkan, itu tidak ada kayaknya aturannya. Di desa lain ada kepala dusun yang anaknya ikut mencalonkan tapi tetap bisa memilih,” ungkapnya.

Bahkan, Camat menyebut justru guru PNS lebih layak mewakili unsur pendidik dibanding tenaga honorer karena status legalitasnya lebih kuat dan tidak menimbulkan polemik administratif.

“Justru yang PNS paling bagus karena legalitasnya sudah tidak dipertanyakan lagi,” tambahnya.

Saat L-Kompleks meminta dasar aturan atau berita acara hasil kesepakatan panitia yang menjadi alasan tidak diberikannya hak pilih kepada guru PNS tersebut, panitia disebut tidak mampu menunjukkan dokumen resmi dimaksud.

Ia juga menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan mekanisme pemilihan yang terkesan tertutup.

“Wajar kalau dipertanyakan, karena kesannya mekanismenya memang tertutupi kalau begitu,” lanjut Juhaib.

Ironisnya, posisi guru PNS tersebut justru disebut digantikan oleh seorang tenaga honorer. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pengaturan dalam penentuan daftar pemilih.

“Seorang guru PNS yang jelas masuk unsur pendidik malah tidak diberi hak memilih, sementara diganti oleh tenaga honorer. Ini sangat janggal. Kalau alasannya karena anaknya ikut mencalonkan diri, itu jelas bertentangan dengan penjelasan PMD dan Camat sendiri,” jelas Juhaib.

Menurutnya, kondisi serupa tidak hanya terjadi di Desa Karelayu, tetapi hampir merata di sejumlah desa di Kabupaten Jeneponto. Mereka menduga undangan untuk memilih hanya diberikan kepada orang-orang tertentu, seperti kepala dusun, imam dusun, RT, RW, dan pihak-pihak tertentu yang dianggap memiliki kedekatan dengan panitia.

“Pemilihan ini terkesan hanya melibatkan kelompok tertentu saja. Banyak unsur masyarakat yang seharusnya punya hak memilih justru tidak dilibatkan. Ini membuat proses demokrasi desa menjadi rusak dan kehilangan legitimasi,” katanya.

L-Kompleks pun mendesak Bupati Jeneponto agar segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi dan memperbaiki seluruh proses pemilihan anggota BPD agar berjalan sesuai prinsip keterbukaan, keadilan, dan demokrasi.

“Kami memohon kepada Bapak Bupati Jeneponto untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas. Jangan biarkan proses pemilihan BPD ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi desa di Jeneponto. Jika dibiarkan, ini akan merusak citra pemerintahan desa ke depan,” tutupnya.

(DL)

spot_imgspot_img

latest articles

explore more