spot_imgspot_img
29 C
Makassar
spot_imgspot_img
BerandaMetroL-Kompleks Bongkar Dugaan Korupsi Lelang Pesawat Perusda Kaltim, Siap Lapor Mabes Polri

L-Kompleks Bongkar Dugaan Korupsi Lelang Pesawat Perusda Kaltim, Siap Lapor Mabes Polri

Berita-Kita.com | Samarinda – Penjualan empat unit pesawat milik Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (PT Kaltim Melati Bhakti Satya/PT KTMBS) melalui lelang pada 25 Maret 2024 kian memunculkan polemik.

Tidak hanya dipersoalkan karena dilakukan saat masih terikat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Maha Trans Aviation (MTA), proses itu juga diduga mengandung maladministrasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai terdapat rangkaian tindakan yang patut diuji, mulai dari pemutusan kontrak secara sepihak, pelelangan aset yang masih dalam hubungan kerja sama aktif, hingga dugaan penjualan dengan nilai jauh di bawah harga semestinya.

“Ini bukan sekedar sengketa bisnis, ada dugaan maladministrasi serius dalam pengelolaan aset daerah, kalau aset dijual saat masih terikat kontrak aktif dan nilainya diduga di bawah harga wajar, maka potensi kerugian negara sangat besar,” ujar Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman, Kamis (23/4/2026).

Dalam dokumen perjanjian erjasama oprasi antara PD MBS dan PT MTA, pihak kedua yakni MTA diberi tanggung jawab penuh atas operasional dan teknis pesawat GA-8 Airvan termasuk menjadikan pesawat hingga dinyatakan layak terbang (serviceable), memiliki Certificate of Airworthiness (C of A), serta Certificate of Registration (C of R).

Pihak MTA juga menanggung seluruh biaya maintenance sesuai program yang disetujui direktorat kelyakan udara dan pengoperasian pesawat udara (DKUPPU), pengurusan dokumen operasional seperti CAMP, AAIP, SOP, OPSPEC, Flight Manual, hingga seluruh risiko pemindahan pesawat.

See also  Kasus Pokir DPRD Bone Kian Panas, Eks Pj Bupati Diperiksa Kejati

Sebaliknya, pihak pertama yakni Perusda menyerahkan pesawat dalam kondisi belum laik terbang (unserviceable), lengkap dengan dokumen pendukung untuk pengurusan sertifikasi yang dibuktikan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).

READ  279 PPPK Jeneponto Terima Perpanjangan Kontrak Kerja, Bupati Paris Yasir Tekankan Disiplin

Artinya, saat kontrak dimulai kondisi pesawat masih belum layak operasi namun setelah melalui proses perawatan, sertifikasi, dan pembiayaan besar dari pihak mitra kondisi pesawat disebut telah jauh berubah dan siap operasional.

Ironisnya, justru setelah pesawat dinilai telah layak terbang dan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi, Perusda memutus kontrak dan melelang aset tersebut.

“Awalnya pesawat diserahkan dalam kondisi rusak dan tidak laik terbang setelah mitra mengeluarkan biaya besar untuk menghidupkan kembali, aset itu justru dijual, Ini yang menimbulkan pertanyaan besar,” kata Ruslan.

Menurut kuasa hukum PT MTA, Indra J. Tirtakusuma, pihaknya telah mengeluarkan deposit sekitar Rp600 juta dan membayar kewajiban lama sekitar Rp300 juta belum termasuk biaya perawatan, pengurusan suku cadang, sertifikasi, asuransi, dan operasional sejak 2021.

MTA juga menyebut hingga Agustus 2023 proses sertifikasi masih berjalan termasuk uji terbang dan koordinasi teknis dengan sejumlah pihak, namun pada September 2023, Perusda memutus kontrak dengan alasan wanprestasi.

READ  279 PPPK Jeneponto Terima Perpanjangan Kontrak Kerja, Bupati Paris Yasir Tekankan Disiplin

MTA membantah tuduhan itu dan menyebut tidak pernah menerima surat peringatan resmi sebelum kontrak dihentikan, bahkan surat minat pembelian pesawat yang diajukan pada Juli 2023 tidak pernah ditanggapi.

“Komunikasi dihentikan, kontrak diputus lalu aset dilelang, ini bukan proses yang sehat dalam tata kelola BUMD,” tegas Ruslan.

Yang lebih disorot, nilai lelang pesawat tersebut hanya berada di kisaran Rp1,6 miliar, nilai itu dinilai jauh di bawah harga wajar apalagi setelah pesawat telah melalui proses overhaul dan peningkatan kelayakan terbang.

L-Kompleks menilai, jika aset yang sebelumnya tidak layak terbang kemudian telah menjadi serviceable dan memiliki kelengkapan sertifikasi, maka nilai jualnya semestinya jauh lebih tinggi dibanding harga pelepasan oleh Perusda.

“Kalau pesawat sudah naik kelas dari unserviceable menjadi serviceable, tentu valuasinya berbeda, kalau dijual murah, pertanyaannya siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan serta dimana letak wanprestasi nya yang dijadikan alasan pemutusan kontrak?, disini negara jangan sampai jadi pihak yang dirugikan dan itu sudah pasti masuk kategori dugaan tidak korupsi,” tegas Ruslan.

Selain itu, proses lelang juga dinilai minim transparansi, pengumuman hanya muncul singkat melalui satu media local, dari dua peserta lelang, satu gugur dengandalih tidak menyetor deposit, sehingga hanya tersisa satu peserta yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

READ  TMMD ke-128 Resmi Dibuka, Bupati Jeneponto Dorong Program Bedah Rumah untuk Warga Miskin

Situasi itu memperkuat dugaan bahwa proses lelang hanya formalitas administratif untuk mengarah pada pemenang tertentu.

Apalagi salah satu mesin pesawat yang berada di bengkel di Jakarta disebut masih menjadi jaminan atas kewajiban lama, sementara pihak pemenang lelang diduga telah memiliki komunikasi dengan bengkel tersebut sejak 2023.

“Ini berpotensi masuk pada maladministrasi, bahkan bisa berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan jika ada unsur pengondisian dan pelepasan aset di bawah nilai wajar yang tentu saja Korupsi,” kata Angkel.

L-Kompleks menyatakan saat ini tengah mengumpulkan alat bukti dan dokumen pendukung untuk segera melaporkan perkara tersebut ke Mabes Polri, menurut mereka persoalan ini tidak bisa berhenti pada polemik publik semata karena menyangkut aset daerah dan potensi kerugian negara.

“Kami sedang merampungkan seluruh alat bukti, termasuk dokumen kontrak, proses pemutusan kerja sama, hingga mekanisme lelang, dalam waktu dekat laporan resmi akan kami bawa ke Mabes Polri agar kasus ini diperiksa secara pidana,” tegas Angkel.

Selain ke aparat penegak hukum, L-Kompleks juga mendesak audit independen terhadap seluruh proses, mulai dari pemutusan kontrak, penilaian aset, dasar harga lelang, hingga penetapan pemenang.

Mereka meminta BPK, Ombudsman, dan aparat pengawas internal pemerintah ikut turun menelusuri kemungkinan kerugian keuangan negara.

“Kalau benar aset daerah dijual murah setelah diperbaiki oleh pihak lain, lalu dilakukan saat kontrak masih aktif, ini bukan hanya persoalan etika ini bisa menjadi perkara hukum serius,” tutup Ruslan.

(Anri)

spot_imgspot_img

latest articles

explore more