spot_imgspot_img
27.5 C
Makassar
spot_imgspot_img
BerandaMetroPenyidikan Kasus Dugaan Korupsi SPAM Batujala Melebar, Kejari Mulai Bidik Lingkar Teknis

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi SPAM Batujala Melebar, Kejari Mulai Bidik Lingkar Teknis

Berita-Kita.com | Makassar – Penyidikan dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Batujala, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, mulai merembet ke lingkar teknis pelaksana, Rabu (22/4/2026).

Setelah memeriksa pengurus Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Barana, Kejaksaan Negeri Jeneponto kini memanggil tujuh tenaga fasilitator lapangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang terlibat dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Surat pemanggilan itu tertuang dalam dokumen Kejari Jeneponto Nomor B-849/P.4.23/Fd.1/04/2026 tertanggal 17 April 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/P.4.23/Fd.1/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan peningkatan SPAM jaringan perpipaan air bersih pada Dinas PUPR Jeneponto Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Seluruh nama yang dipanggil tercatat sebagai tenaga fasilitator lapangan Dinas PUPR untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Mereka dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 22 April 2026, pukul 09.00 Wita, di kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Sebelumnya, jaksa juga telah memanggil Saripuddin, Sekretaris KKM Barana, untuk dimintai keterangan pada 14 April lalu, KKM Barana merupakan kelompok pelaksana yang ikut terseret dalam proyek penyediaan air bersih tersebut.

Pemeriksaan berlapis itu memperlihatkan penyidik mulai menelusuri rantai pelaksanaan proyek dari level pelaksana hingga pihak teknis pendamping, namun perhatian publik justru tertuju pada kemungkinan keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengendalian proyek.

Kepala Dinas PUPR Jeneponto, Jafar Abbas, memilih irit bicara saat dikonfirmasi, Ia hanya mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Silakan komunikasi langsung saja dengan PPK-nya,” kata Jafar menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2026).

Jawaban singkat itu dinilai tidak cukup menjelaskan tanggung jawab institusional Dinas PUPR dalam proyek yang kini berstatus penyidikan, sebab proyek SPAM tersebut bukan hanya menyangkut pekerjaan fisik tetapi juga menyentuh kebutuhan dasar masyarakat atas akses air bersih.

Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman menilai pemanggilan tujuh fasilitator lapangan menandakan penyidik telah menemukan titik masuk yang serius, namun ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada level operator lapangan.

“Kalau yang dipanggil sudah fasilitator lapangan satu per satu itu berarti penyidik sudah melihat ada rantai masalah yang lebih besar jadi jangan berhenti di orang lapangan kejaksaan harus berani naik ke meja para pengambil keputusan,” kata Ruslan kepada wartawan, Rabu (22/4/ 2026).

Menurut Ruslan, pola penanganan kasus korupsi kerap berakhir pada pelaksana teknis, sementara pihak yang menyusun anggaran mengendalikan proyek dan menikmati keuntungan justru lolos dari jerat hukum.

“Jangan sampai yang dikorbankan hanya pelaksana bawah sementara aktor utama tetap aman, siapa yang mengatur proyek ini, siapa yang mengendalikan anggaran, siapa yang menutup mata terhadap ketidaksesuaian pekerjaan, itu yang harus dibuka,” ujarnya.

Laporan L-Kompleks sebelumnya menyoroti dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah komponen proyek, mulai dari pembangunan sumur bor, reservoir, jaringan perpipaan, hingga sambungan rumah warga. Organisasi itu menduga ada ketimpangan antara anggaran yang digelontorkan dan hasil pekerjaan di lapangan.

(Anri S)

spot_imgspot_img

latest articles

explore more