Makassar, Berita-Kita | Menyeruaknya Kasus dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Monopoli Usaha) pada Dinas Pendidikan Kota Makassar seperti yang dilaporkan/diadukan oleh salah satu lembaga pemerhati Korupsi yang ada di Kota Makassar, yakni LSM Kompleks (Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu menjadi tanda tanya besar ?. Apa betul ada monopoli usaha yang terjadi pada dinas pendidikan kota makassar?.
Sekjen L-Kompleks (Ruslan) mengatakan bahwa hasil investigasi terhadap dugaan monopoli usaha pada dinas pendidikan kota makassar yang telah lama dilakukan mendapatkan beberapa bukti yang menguatkan adanya indikasi monopoli usaha yang terjadi di dinas pendidikan kota makassar.
“Benar bahwa hasil investigasi kami menemukan beberapa bukti yang menguatkan adanya dugaan monopoli usaha yang terjadi pada dinas pendidikan kota makassar, yang mana ditemukan adanya pelaku usaha yang diduga kuat menguasai beberapa kegiatan pada dinas pendidikan kota makassar yang dikerjakan selama kurun waktu antara tahun 2015 hingga sekarang, ucap Sekjen L-Kompleks.
“adapun kegiatan yang diduga dimonopoli oleh pelaku usaha itu diantaranya Pengandaan Soal ujian semester untuk kelas III (tiga) hingga Kelas VI (enam)dan pengadaan Buku Amaliah Ramadhan yang mana hal tersebut telah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2019 saat ini,” lanjut Sekjen L-Kompleks.
Lebih lanjut Sekjen L-Kompleks mengatakan, sebenarnya hal ini telah berkali-kali kami laporkan dalam bentuk laporan pidana korupsi, namun entah apa yang terjadi laporan tersebut tidak jelas penanganannya.
“Jadi untuk tahun ini kami melakukan pelaporan/pengaduan terkait Praktek Monopoli usaha ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai langkah baru, karena kejadian ini telah berlangsung sekitar (5) lima tahun secara berturut-turut dan hanya dilaksanakan oleh satu pelaku usaha saja dan kami beranggapan bahwa dengan kelakuan ini dapat mengakibatkan peluang pelaku usaha lainnya tidak lagi mempunyai kesempatan untuk dapat berusaha pada Dinas Pendidikan Kota Makassar, karena pelaku uasaha tesebut telah memonopoli kegiatan tersebut,” ungkapnya.
L-Kompleks berharap agar laporan/pengaduan ini pada KPPU segera ditindak lanjuti oleh Komisioner di KPPU sehingga persaingan usaha dapat terjadi pada Dinas Pendidikan Kota Makassar dan pelaku usahanya dikenakan hukuman berdasarkan peraturan yang berlaku. (**)