Jakarta, Berita-Kita | Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk meminimalisi dampak Covid- 19 di sektor ekonomi.
“Perppu yang akan dikeluarkan Pemerintah berisikan, kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020. Serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan,” kata Jokowi.
Pemerintah juga menambah anggaran belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar 405,1 triliun untuk penanganan dampak Covid- 19.
Dana sebesar Rp 405,1 triliun akan dimanfaatkan untuk bidang ekonomi dan kesehatan.
Rp.110triliun ditujukan pada perlindungan sosial, untuk pembebasan biaya listrik selama 3 bulan sebanyak 24 juta pengguna listrik 400 KVA, potongan tarif sebanyak 50% untuk pengguna 900 KVA, dukungan logistik sembako dan program kartu prakerja yang mencapai 5,6 juta orang.
Rp. 75triliun untuk belanja bidang kesehatan. Dipriotiskan untuk pembelian alat alat kesehatan, alat pelindung diri bagi para tenaga medis, upgrade rumah RS Wisma Atlet Kemayoran dan RS rujukan, insentif dokter, perawat dan tenaga medis.
Selebihnya Rp70,1 triliun untuk perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. (**)