Jakarta, Berita-Kita | Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk meminimalisi dampak Covid- 19 di sektor ekonomi.
"Perppu yang akan dikeluarkan Pemerintah berisikan, kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional...