Berita-Kita.com | Makassar – Aparat Polsek Ujung Pandang bergerak cepat mengamankan seorang juru parkir (jukir) yang viral di media sosial setelah diduga mematok tarif parkir sebesar Rp20 ribu kepada pengunjung di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar.
Tindakan tegas itu dilakukan menyusul beredarnya video pungutan parkir yang memicu keresahan masyarakat. Jukir tersebut diamankan bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar, Selasa (5/5/2026) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Ujung Pandang, Muh Yusuf, menegaskan praktik pungutan liar (pungli) tidak dapat ditoleransi karena merugikan masyarakat dan mencoreng tata kelola parkir di Kota Makassar.
“Perbuatan tersebut jelas melanggar aturan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menuruti tarif parkir di luar ketentuan resmi. Tarif parkir harus mengacu pada karcis resmi dari Perumda Parkir Makassar,” tegas Yusuf.
Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan setiap bentuk pungli maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang ditemukan di wilayah hukum Polsek Ujung Pandang.
Senada dengan pihak kepolisian, Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menangani kasus tersebut.
Menurutnya, tarif parkir resmi di kawasan Pasar Ikan jauh di bawah nominal yang dipungut pelaku.
“Sesuai karcis resmi, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 dan roda empat Rp5.000. Jadi pungutan Rp20 ribu itu murni pungli,” ujar Andi Ryan.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, Perumda Parkir Makassar Raya langsung menjatuhkan sanksi administratif kepada jukir bersangkutan berupa penyitaan atribut kerja seperti rompi dan kartu identitas.
Tak hanya itu, izin operasional jukir tersebut juga resmi dicabut sehingga yang bersangkutan dilarang kembali bertugas di titik parkir mana pun di Kota Makassar.
Perumda Parkir Makassar Raya juga memastikan pengawasan lapangan akan diperketat dengan menerjunkan satgas gabungan di setiap kecamatan guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Di hadapan petugas, jukir Pasar Ikan tersebut mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dinilai telah meresahkan publik dan mencederai ketertiban umum.
(Anr)




