spot_imgspot_img
32 C
Makassar
spot_imgspot_img
BerandaPendidikanKepala SMKN 6 Makassar Bantah Tuduhan Pungli Sertifikasi Guru

Kepala SMKN 6 Makassar Bantah Tuduhan Pungli Sertifikasi Guru

Makassar, Berita-Kita | Kepala SMK Negeri 6 Makassar, Andi Nursidah Galigo, S.Pd., M.Pd., menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang menuding adanya dugaan pungutan liar berupa pemotongan dana sertifikasi guru di lingkungan sekolah yang dipimpinnya.

Andi Nursidah menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pemotongan sertifikasi guru sebesar Rp100 ribu per orang sebagaimana diberitakan sebelumnya tidak benar adanya. Ia menilai tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya maupun institusi sekolah.

“Pemberitaan itu tidak benar. Tidak ada pemotongan sertifikasi sebagaimana yang dituduhkan. Kami juga sementara mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh karena merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baik,” ujar Andi Nursidah saat memberikan tanggapan atas rilis pemberitaan yang beredar kepada awak media, Jumat (07/06/2026).

Ia juga menepis narasi yang menyebut dirinya menghindari konfirmasi media. Menurutnya, pihak sekolah tetap terbuka terhadap komunikasi yang dilakukan secara profesional dan berimbang.

Sementara itu, Lisda Kusumawati, S.Pd., M.Si., yang namanya turut disebut dalam pemberitaan tersebut, juga memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengumpulan dana yang pernah terjadi sebelumnya merupakan inisiatif internal sejumlah guru dan dilakukan secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan.

“Adapun pengumpulan yang terjadi sebelumnya merupakan inisiatif guru-guru sendiri tanpa paksaan dan sudah berlangsung sebelum kepala sekolah yang sekarang menjabat,” jelas Lisda.

Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menuding adanya dugaan pungutan liar di SMK Negeri 6 Makassar, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa sebanyak 84 guru diduga mengalami pemotongan dana sertifikasi sebesar Rp100 ribu per guru dan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kejelasan peruntukan.

Pihak sekolah berharap agar informasi yang berkembang dapat disikapi secara objektif serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya pembuktian yang sah dan berkekuatan hukum tetap. (**)

spot_imgspot_img

latest articles

explore more