Makassar, Berita-Kita | Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel mengeluarkan Surat Edaran bernomor : 557.2/349/Disdik tentang waspada potensi cuaca ekstrim dan waspada bencana pada satuan Pendidikan SMAN/SMKN/SLBN se Sulsel.
Surat edaran tersebut telah dilayangkan pada Cabdisdik Wilayah I hingga 12 serta jajaran pengawas sekolah.
Pointnya dalam mengantisipasi peringatan Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika
(BMKG) terkait waspada cuaca ekstrim berupa angin kencang disertai hujan dengan intensitas tinggi di Sulawesi Selatan pada tanggal 14 – 16 Januari 2024, maka perlu disampaikan beberapa hal yaitu, setiap sekolah wajib melakukan langkah-langkah antisipasi terkait dengan bencana yang timbul sebagai dampak dari cuaca ekstrim yaitu banjir dan tanah longsor pada lingkungan sekolahnya masing-masing.
Kedua, setiap sekolah untuk tidak melakukan kegiatan pada bangunan sekolah yang berpotensi terdampak cuaca ekstrim, seperti berpotensi rubuh akibat angin kencang dan berpotensi rusak akibat banjir sehingga dapat membahayakan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
Ketiga, kepala sekolah wajib untuk mengambil tindakan pencegahan dengan melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beraktifitas diluar ruangan pada saat terjadi cuaca ekstrim;
Keempat, bagi sekolah yang terdampak cuaca ekstrim atau bencana agar berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dapat melakukan pembelajaran secara daring (online). Kepala Sekolah pada saat terjadi cuaca ekstrim untuk mengutamakan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
Kelima, kepala sekolah diminta untuk melakukan pengamanan terhadap asset penting dari dampak cuaca ekstrim; seperti komputer, alat elektronika pendukung smart school dan peralatan pendukung praktek lainnya yang rawan terhadap air. Serta diminta juga mengamankan dokumen penting sekolah lainnya;
Keenam, dalam rangka antisipasi cuaca ekstrim Kepala Sekolah membentuk Tim Siaga untuk melakukan monitoring dampak dari cuaca ekstrim pada sekolahnya masing-masing dan melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kota
dalam wilayah masing-masing;
Dan ketujuh, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah diminta untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan surat edaran ini serta melaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Selatan. (**)




