Jakarta, Berita-Kita | KPPU memutuskan bahwa PT Lumbung Capital bersalah atas Dugaan Pelanggaran 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Bintan Mineral Resource.
Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa, 5 November 2019 dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 10/KPPU-M/2019.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan Pengambilalihan Saham yang dilakukan oleh PT Lumbung Capital sebagai Terlapor.
Setelah melewati fase persidangan ditemukan fakta bahwa Terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi atas PT Bintan Mineral Resource dengan nilai transaksi sebesar Rp608.202.500.000,00 (enam ratus delapan miliar dua ratus dua juta lima ratus ribu rupiah). Transaksi tersebut menyebabkan perubahan komposisi pemegang saham yaitu PT Lumbung Capital (Terlapor) sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan saham sebesar 99,92% sehingga menyebabkan terjadinya perubahan pengendalian pada PT Bintan Mineral Resource.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur bahwa notifikasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis atas penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.
Pengambilalihan (akuisisi) saham PT Bintan Mineral Resource oleh Terlapor telah berlaku efektif secara yuridis sejak tanggal 9 Juni 2014 dan Terlapor wajib menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan (akuisisi) saham kepada Komisi paling lambat pada tanggal 18 Juli 2014, namun pada faktanya Terlapor baru melakukan notifikasi pada tanggal 26 Juni 2019. Dengan demikian, Terlapor telah terlambat melaksanakan kewajiban melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan (akuisisi) saham selama 1.199 (seribu seratus sembilan puluh sembilan) hari.
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta pada persidangan maka Majelis Komisi
memutuskan:
1. Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010;
2. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran
pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan
425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap
(inkracht);
3. Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Majelis Komisi dalam perkara tersebut terdiri dari Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D. sebagai Ketua Majelis Komisi dan Kurnia Toha, S.H., LL.M., serta Yudi Hidayat, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Anggota Majelis. (**)