PT Metro Pacific Tollways Indonesia Diputus Bersalah

Jakarta, Berita-Kita | KPPU memutuskan bahwa PT Metro Pacific Tollways Indonesia bersalah atas Dugaan Pelanggaran 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Nusantara Infrastructure,
Tbk.

Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa, 5 November 2019 dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 06/KPPU-M/2019.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan Pengambilalihan Saham yang dilakukan oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesia
sebagai Terlapor. Setelah melewati fase persidangan ditemukan fakta bahwa Terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham sebanyak
7.354.495.300 lembar saham yang merupakan saham mayoritas sehingga menyebabkan terjadinya perubahan pengendali PT Nusantara Infrastructure, Tbk.
Dengan demikian, Majelis Komisi menilai Terlapor wajib memberitahukan pengambilalihan saham PT Nusantara Infrastructure, Tbk karena merupakan transaksi
yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali.

READ  Tindak Lanjuti SE Walikota, Beni Iskandar Sosialisasikan Ojol ke Karyawan PDAM Makassar

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur bahwa notifikasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis atas penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan. Dalam hal ini tanggal efektif yuridis akuisisi terhitung berdasarkan dikeluarkannya surat Surat Laporan Kepemilikan Saham oleh Terlapor kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia tertanggal 08 November 2017. Perhitungan paling lambat 30 hari setelah pengambilalihan saham berlaku secara efektif yuridis adalah tanggal 19 Desember 2017, namun Terlapor baru melakukan notifikasi kepada KPPU
pada tanggal 05 April 2019. Dengan demikian maka PT Metro Pacific Tollways Indonesia terlambat melakukan notifikasi selama 278 hari.
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta pada persidangan maka Majelis Komisi memutuskan:

READ  Tindak Lanjuti SE Walikota, Beni Iskandar Sosialisasikan Ojol ke Karyawan PDAM Makassar

1. Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010;
2. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar 1.063.000.000,00 (Satu Miliar Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran
pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan
425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
3. Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Majelis Komisi dalam perkara tersebut yang terdiri dari Kurnia Toha, S.H., LL.M., sebagai Ketua Majelis Komisi dan Yudi Hidayat, S.E., M.Si., serta Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D., masing-masing sebagai Anggota Majelis. (**)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories