Palu, Berita-Kita | Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu menegaskan kepada pemilik usaha penyedia jasa iklan reklame, meskipun telah memiliki izin rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tidak serta bisa melaksanakan kegiatan penyelenggaraan iklan atau papan reklame.
Kepala Bidang Pengendalian...