Makassar, Berita-Kita | Dewan Pimpinan Pusat Pewarta Online Indonesia (DPP-POIN) mendukung penuh langkah DPD JOIN Kota Makassar untuk melaporkan pelaku penganiayaan dan pencatut nama organisasi JOIN, dalam kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap seorang wartawan (Sya’ban Sartono Leky) saat melakukan peliputan.
“Tindakan Persekusi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum yang juga mengaku sebagai wartawan itu sudah mencoreng kebebasan kuli tinta dan jelas mencederai kebebasan pers yang tertuang pada Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”.Tegas Sekjen POIN, Ruslan Rahman, Jum’at, (1/5/2020).
Pasal 18 UU Pers tertuang jelas konsekuensi hukum bagi siapa saja yang menghalangi tugas wartawan, mungkin oknum ini mengaku dirinya wartawan dan sekaligus DPD JOIN agar bisa leluasa mempersekusi wartawan yang sedang bertugas, Tambah Ruslan yang juga salah satu pencetus hadirnya JOIN di Sulsel.
Atas peristiwa tersebut, DPP POIN menyatakan:
1. Mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang-halangan peliputan oleh pelaku penganiayaan dan pencatut nama organisasi JOIN serta sejumlah orang yang terlibat di dalamnya.
2. Mendesak aparat kepolisian untuk menangkap semua pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.
3. Mendukung Penuh Langkah DPD JOIN Makassar melaporkan pelaku penganiayaan dan pencatut nama organisasi JOIN.
4. Menghimbau kepada DPD JOIN, Untuk mengusut tuntas dasar dan alasan oleh pencatut nama organisasi JOIN dan mengaku sebagai wartawan.
Lebih lanjut Ruslan mengatakan bahwa makin maraknya persekusi kepada wartawan saat ini menjadi tolak ukur bahwa pemahaman UU pers di masyarakat belum begitu baik, sehingga dengan langkah DPD JOIN melaporkan kasus ini dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi masyarakat untuk memahami apa UU Pers. (**)