Jakarta, Berita-Kita | Peringatan hari buruh Internasional atau May Day 1 Mei pada tahun 2020 ini jatuh pada hari Jumat tepatnya hari ke-9 ibadah puasa Ramadhan 1441 H. Perayaan hari buruh tahun ini berbeda dari tahun – tahun sebelumnya, hal demikian dikarenakan wabah COVID19 yang sudah menjadi pendemi dan membuat beberapa agenda perayaan hari buruh tidak bisa dilaksanakan secara meriah dan heroik.
Berdasarkan informasi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) akan memperingati Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2020 dalam bentuk bakti sosial dengan memberikan baju APD tenaga medis lengkap ke rumah sakit dan klinik.
MPBI juga menyuarakan untuk tidak ada PHK buruh pada masa wabah corona ini, dan meminta pemerintah untuk sungguh – sungguh melindungi buruh dan meng-audit perusahaan yang melakukan PHK terhadap buruh.
Wabah virus corona mengancam tatanan ketenagakerjaan dibeberapa negara dan termasuk Indonesia. Fenomena di Indonesia banyaknya karyawan PHK dan jumlahnya yang terus meningkat, mulai dari pekerja yang dirumahkan dengan setengah gaji dan pekerja yang dirumahkan tanpa gaji. Bagaimanapun, buruh atau pekerja adalah pahlawan bagi keluarganya dan pahlawan bagi negeri ini. Mereka (buruh) bagian dari pergerakan ekonomi bangsa ini, Goyang ekonominya maka goyang juga peredaran uang di tengah masyarakat dan hal itu akan mempengaruhi lemahnya pembangunan ekomoni dan pendapatan negara. Karena virus corona para pekerja atau buruh tidak juga bisa untuk pulang kampung dan mudik lebaran karena aturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, lalu lintas antar kota sudah tidak bisa, semua akses ditutup kecuali untuk logistik.
Buruh Adalah Sokoguru Bangsa
Bung Karno pernah berkata Dalam sebuah kesempatan pidatonya, beliau menegaskan bahwa, revolusi Indonesia-pun mempunjai sokoguru-sokoguru. Daripada sokoguru-sokoguru Revolusi Indonesia ini dua adalah amat penting, jaitu sokoguru buruh, sokoguru tani. Artinja, djikalau Revolusi Indonesia itu tidak didjalankan, tidak terpikul, tidak dilaksanakan oleh kaum buruh, dia akan gugur, djikalau tidak didjalankan, tidak dipikul, tidak dilaksanakan oleh kaum tani, gugurlah Revolusi itu (Sumber: Sejarah Revolusi).
Keberadaan buruh adalah tiang utama atau sesuatu yang punya peranan penting dari keberlangsungan bangsa ini. Buruh harus diselamatkan dan dilindungi, mereka berkeringat untuk berputarnya roda ekonomi bangsa ini.
Pil pahit yang dialami oleh buruh selama covid19 ini membuat semua pihak mencari cara untuk menyelamatkannya dan memberikan solusi biar hal ini tidak berlarut – larut, pekerja atau buruh adalah aset bagi perusahaan dan aset bagi bangsa ini.
Pemerintah melalui kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran tersebut, Menaker Ida Fauziyah meminta kepada para Gubernur untuk melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pemdemi COVID-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja. Dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 dan mendapat surat keterangan dari dokter, apabila tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Disamping itu, untuk perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Surat Edaran ini diharapkan sampai ke Walikota/Bupati dan pemangku kepentingannya yang berkaitan dengan pekerja yang berada di wilayahnya masing – masing.
Buruh Wajib Terima THR
Setiap tahun di bulan Ramadhan menjelang lebaran, para buruh atau pekerja wajib menerima Tunjangan Hari Raya (THR) apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka perusahaan atau pengusaha tersebut akan di denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan. THR merupakan bagian dari pendapatan non upah yang wajib dikeluarkan oleh pengusaha atau perusahaan yang dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Hal demikian langsung di sampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dalam keterangan resminya. Sabtu 4 April 2020.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015. Bahwa perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.
Ditengah wabah virus corona ini bagaimana bagi perusahaan kesulitan untuk membayar THR, solusinya untuk dapat ada kesepakatan kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan. Bisa juga solusi dengan pembayaran secara bertahap atau cicil.
Nah, apabila kesepakatn itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan maka akan diberi saksi adiministrasi sesuai peraturan perundang – undangan dengan melihat hasil pemeriksaan pengawas.
Bulan Ramadhan Penuh Berkah
Ditengah virus corona ini diharapkan bagi seluruh anak bangsa untuk seling membantu dan melindungi. Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini mari kita sisihkan rezeki, tenaga dan pikiran kita untuk membantu saudara – saudara kita yang lagi dalam kesusahan apalagi ada yang habis di PHK dan kehilangan pekerjaan dan tidak bisa membayar uang kost atau kontrakannya.
Sudahi dan jangan seling menyalahkan pihak manapun, pemerintah terus bekerja dan paramedis terus bekerja dan dibantu peralatannya. Sesama masyarakat seling melindungi dan memutus mata rantai covid19 ini. Untuk itu diminta untuk kita semua supaya #stayathome dan #workathome. (**)
Oleh: Risharyudi Triwibowo, Wasekjen DPP PKB