Sekjen DPP-POIN Protes Kenapa Wartawan Tidak Termasuk Pengecualian Dalam Perwali No. 36

Makassar, Berita-Kita | Dalam pengendalian penyebaran virus corona Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan aturan wajib memiliki Surat keterangan bebas Covid-19 bagi seluruh masyarakat yang akan masuk atau keluar Kota Makassar.

Peraturan tersebut dituangkan dalam peraturan Wali Kota (Perwali) No.36 tentang percepatan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar.

Jika perwali ini berlaku maka, orang orang yang keluar – masuk ke Kota Makassar harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 terkecuali bagi TNI Polri ASN Buruh atau Karyawan, dan Pedagang, misalnya pedagang sayur yang harus bolak balik antar wilayah.

Namun perwali yang akan diberlakukan 11 Juli ini mendapat protes dari DPP Pewarta Online Indonesia POIN, Ruslan Rahman, Selaku Sekjen POIN tidak sepakat dengan perwali yang hanya mengecualikan 5 profesi saja yang tidak perlu memiliki suket covid-19.

Ruslan menegaska, jika ada beberapa profesi dikecualikan dalam pasal 6 ayat 3 huruf b peraturan walikota makassar nomor : 36 tentang percepatan penanganan corona virus disease 19 maka Profesi Wartawan juga harus diberi pengecualian dengan alasan mendasar, bahwa wartawan merupakan kontrol masyarakat dan yang memberi edukasi informasi kepada masyarakat tentang perkembangan penyebaran covid-19.

Wartawan juga harus dikecualikan, kami ini dilapangan dan sudah pasti lintas wilayah sering kami lalui, jadi alangkah lucunya jika seorang wartawan yang akan meliput di daerah gowa atau yang lainnya harus terlebih dulu mengurus surat bebas covid-19, Jelas Ruslan. (**)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories