Makassar, Berita-Kita | Dalam pengendalian penyebaran virus corona Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan aturan wajib memiliki Surat keterangan bebas Covid-19 bagi seluruh masyarakat yang akan masuk atau keluar Kota Makassar.
Peraturan tersebut dituangkan dalam peraturan Wali Kota (Perwali) No.36 tentang percepatan pengendalian corona virus...