Jakarta, Berita-Kita | Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 09 April 2020 NOMOR : 391 TAHUN 2020 NOMOR 02 TAHUN 2020 NOMOR 02 TAHUN 2020 tentang Perubahahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan, Jumat (10/04/2020).
Keputusan Bersama ini dikeluarkan sehubungan dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus dan jumlah kematian makin meningkat dan meluas lintas wilayah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang menyatakan bahwa Covid-19 merupakan jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan dalam upaya mendukung percepatan penanganan Covid- 19 serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu melakukan pergeseran cuti bersama tahun 2020, sehubungan dengan pergeseran cuti bersama tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, demikian bunyi pertimbangan dalam surat keputusan bersama itu sehingga terbitlah Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 09 April 2020 NOMOR : 391 TAHUN 2020 NOMOR 02 TAHUN 2020 NOMOR 02 TAHUN 2020 tentang Perubahahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Berikut Perubahan Yang terjadi :
CUTI BERSAMA TAHUN 2020
Surat Keputusan Bersama Menteri ini ditandatangani oleh : Fachrul Razi selaku Menteri Agama; Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, dan; Tjahyo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (**)