Jakarta, Berita-Kita | KPPU memutuskan bahwa PT Metro Pacific Tollways Indonesia bersalah atas Dugaan Pelanggaran 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Nusantara Infrastructure,
Tbk.
Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa,...