Makassar, Berita-Kita | Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus Pembayaran Uang Iuran Paguyuban Kelas X, XI, XII dan Pungli oleh Komite Sekolah bersama Pengurus Paguyuban kelas XII pada SMAN 2 Makassar tahun ajaran 2023/2024 akhirnnya dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) ke Aparat Penengak Hukum (Polrestabes Makassar), Senin (28/10/2024).
Dugaan Pungli itu merebak usai L-Kompleks menemukan beberapa alat bukti yang menguatkan telah terjadinya Pungli pada SMAN 2 Makassar, dimana dugaan pungli itu melibatkan Kepala Sekolah (H. Syafruddin M. S.Pd., M.Pd), Komite Sekolah dan Paguyuban Kelas.
Ruslan Rahman yang ditemui usai keluar dari Polrestabes Makassar mengatakan, Laporan ini lama L-Kompleks telaah dan akhirnya disimpulkan berdasarkan minimal alat bukti yang ditemukan hingga baru saat ini L-Kompleks secara resmi melaporkannya.
Dengan nomor surat: 051/LPK/DKN L-Kompleks/X/2024 Ruslan mengantar langsung surat tersebut ke Polrestabes Makassar dan diterima Oleh Ipda Kurnia Putra dengan nomor register: B/1732/X/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.
Lanjut Ruslan, kami akan terus mengawasi dan mengawal hingga tuntas proses yang akan dilakukan oleh Polrestabes Makassar terkait laporan Dugaan Pungli ini, hingga ada kepastiann hukum yang terjadi.
Untuk diketahui, Dugaan Pungutan Liar yang melibatkan Komite Sekolah dan Paguyuban Sekolah Pada SMAN 2 Makassar terkuak dari ditemukannya edaran yang diduga di edarkan baik itu oleh Komite Sekolah maupun oleh Paguyuban Sekolah pada SMAN 2 Makassar, dimana isi edaran tersebut berbunyi :
Assalamu’alaikum wr.wb
Kepada Yth Bapak/Ibu wali murid kelas XII
Dalam rangka penamatan siswa siswi siswi kelas XII
Pihak Komite Sekolah bersama Pengurus Paguyuban kelas XII telah terbentuk kepanitiaan untuk acara penamatan sebagai bentuk rasa syukur kepada anak-anak kita yg akan menyelesaikan pendidikan menengah Atas.
Adapun hasil keputusan rapat panita kegiatan acara tersebut akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Sabtu 11 Mei 2024
Pukul : 08.00 WITA sd selesai
Tempat : di Hotel Four Points
Ada pun hasil rapat pertemuan juga ditetapkan biaya Rp. 500.000 /siswa ( 1 siswa + 1 pendamping), atau Rp. 650.000/siswa ( 1 siswa + 2 pendamping),
Kami sangat harapkan partisipasi dr para orang tua murid untuk mensukseskan kegiatan acara ini
.
Dana yg dikumpulkan akan dikoordinir oleh bendahara paguyuban kelas masing2 dan diharapkan sudah terkumpul terakhir pada tanggal 1 Mei 2024.
Atas perhatian dan partisipasi yang Bapak/Ibu berikan, kami Ucapkan Banyak terimakasih.
Semoga Allah SWT memberikan berkah buat kita semua…
Wassalan.
Sementara Untuk Dugaan Pungli Oleh Paguyuban terjadi dugaan Pungutan Liar dalam bentuk IURAN PAGUYUBAN KELAS pada SMAN 2 Makassar, dimana setiap kelas mempunyai kelompok paguyuban yang mewajibkan setiap siswa untuk membayar sebesar Rp. 50.000,- per bulan dengan dalih IURAN PAGUYUBAN KELAS. (rr/**)