Makassar, Berita-Kita | Dugaan adanya terrjadi penyimpangan terhadap kegiatan pengadaan langsung Sekertariat Daerah kabupaten wajo tahun anggaran 2019, dimana tidak melalui tahapan penyampaian ke publik melalui aplikasi LPSE, di soal DPP L-KONTAK.
Dalam hal ini, H. Amiruddin selaku Sekda Wajo, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait hal tersebut bahwa pengadaan barang dan jasa sudah jelas mekanismenya dan alurnya melalui penayangan di SIRUP dan kegiatan yang sifatnya pelelangan diproses melalui ULP dan LPSE .
“kami berkomitmen untuk melaksanakan proses itu dengan sebaik-baiknya. Jika ada kegiatan yang menyalahi aturan tentu akan kami tugaskan inspektorat melakukan pemeriksaan. Dan jika ada penyimpangan temtu akan ada tindakan sesyai ketentuan perundang-undangan” jelasnya.
“Sebaiknya bapak kelarifikasi dulu ke Pak Taufik selaku Kabag UPBJ terkait info tersebut,” Tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) Tony Iswandi mengatakan, dirinya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Sekertariat Daerah kabupaten wajo yang dinilai terkesan tidak transparan dan tidak tegas dalam memberikan keterangan, Rabu (08/07/2020).
“Informasi yang kami peroleh jika ada oknum yang mewakili pejabat Pengadaan Barang membenarkan tudingan itu dengan alasan ada kesalahan anggota dalam melakukan pengimputan dan akan segera memperbaiki kesalahan tersebut, kami akan kroscek kebenaran informasi tersebut” kata Tony Iswandi.
Tidak itu saja, Iswandi sapaan akrabnya ini menjelaskan, adanya beberapa kegiatan yang diduga anggarannya masuk kategori lelang atau sejenisnya yang harus dilaksanakan oleh penyedia, justru pihak Sekertariat Daerah tidak melakukan hal tersebut dengan tidak menayangkan pada aplikasi LPSE, “Jangan berharap mudah memperbaiki kesalahan itu, ada proses atau tahapan yang harus dilalui, apalagi waktunya sudah cukup lama,” ucapnya.
Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh penyedia dengan membuat persaingan usaha melalui lelang atau tender lanjut Iswandi, Malahan pelaksanaannya dilakukan dengan pengadaan langsung, bahkan tidak ditemukan penyedia jasanya, padahal ini sudah menjadi Kewajiban untuk mengumumkan kegiatan tersebut sebagaimana yang telah diatur pada Pepres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018.
Dia berharap kepada Sekda kabupaten wajo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), agar bersikap tegas dengan menghentikan proyek yang tidak memenuhi unsur mekanisme yang sudah diatur pada Peraturan tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah serta jangan melakukan pembiaran terkait hal tersebut dengan alasan apapun itu.
“Jika ingin proses penyelenggaraan kegiatan ini bersih, maka Sekda selaku KPA, semestinya berani menghentikan proyek yang tidak mengandung unsur persaingan Usaha yang sehat, walaupun pemilihan penyedianya dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung (PL), paket tersebut harus diumumkan agar publik bisa mengetahui dan dapat bersaing secara sehat. KPA dan PPK serta Pejabat Pengadaannya harus mampu membedakan mana paket Pekerjaan Pengadaan Langsung dan yang mana dikatakan Swakelola. Saya menduga Paket Kegiatan Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2019 pada Sekretariat Daerah Wajo dilaksanakan dengan cara swakelola. Hal ini tidak sesuai dengan informasi yang telah disampaikan ke publik melalui SIRUP dan sangat bertentangan dengan Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik” imbuhnya.
Bahwa berdasarkan Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Bagian Ketiga Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel.
Bahwa berdasarkan Pasal 22 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Bagian Kelima: Pengumuman Rencana Umum Pengadaan : Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Bahwa berdasarkan Pasal 16 BAB VI Bagian Kesatu Umum Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Cara Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan:
Swakelola; dan/atau Penyedia. (**)