spot_imgspot_img
23.9 C
Makassar
spot_imgspot_img
BerandaCentral GovernmentDPP BAIN HAM RI Akan Kawal Pelaksanaan PTSL di Seluruh Indonesia

DPP BAIN HAM RI Akan Kawal Pelaksanaan PTSL di Seluruh Indonesia

Gowa, Berita-Kita | Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program gratis itu diprioritaskan untuk para petani dan nelayan serta masyarakat yang kurang mampu. Agar pelaksanaan PTSL di daerah tepat sasaran, Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPP BAIN HAM RI) akan mengawal dan mengawasi pelaksanaannya.

Wakil Ketua Umum DPP BAIN HAM RI Peri Herianto, S.H mengatakan, banyaknya tanah masyarakat yang belum bersertifikat lantaran pengurusan sertifikat rumit dan butuh biaya besar. Oleh karenanya, PTSL sangat membantu masyarakat untuk mengurus sertifikat secara gratis.

READ  Bupati Jeneponto Sambut Kunjungan Pangdam XIV/Hasanuddin

Olehnya itu, Kata Peri Herianto melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). BAIN HAM RI akan menurunkan tim investigasi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan PTSL di seluruh Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan,” Ucap Peri Herianto, Selasa (07/02/2023).

Tim Investigasi ditugaskan untuk melakukan pengawasan dilapangan. Tujuannya untuk memastikan PTSL berjalan dengan baik dan tepat sasaran, bebas pungli dan tidak ada maladministrasi sesuai amanat Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia melanjutkan, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa kelurahan. Melalui program itu, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.” Tegas Peri Herianto

READ  Lsm Perak Desak Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Anggota DPRD Sulsel (ASM) Atas Dugaan Penipuan

Peri Herianto berharap, Petugas PTSL tidak mempersulit masyarakat baik dari sisi jangka waktu diperolehnya sertifikat, persyaratan, serta sistem mekanisme prosedur pengurusan sertifikat hingga sertifikat tersebut selesai dan diserahkan kepada masyarakat,” tuturnya.

“Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sesuai Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL,” ucap Peri Herianto yang merupakan juga sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya Periode 2014-2015

READ  Gurutta Hamka, Bersenjata Dakwah Lisan dan Tulisan

Peri Herianto juga membuka posko laporan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan atau di persulit dalam pengurusan surat-surat dan apabila masyarakat diberikan tarif melebihi harga Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka masyarakat silahkan menghubungi kami di Jl. Citraland Hertasning, Blok I.36, Kelurahan Tombolo, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Makanya, kita ingin kawal, jangan sampai ada pungli dalam proses sertifikasi tanah milik masyarakat,” tutup Peri Herianto. (**)

spot_imgspot_img

latest articles

explore more