Berita-Kita.com | Jeneponto – Penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Batujala, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, mulai menyeret lingkar pelaksana yang lebih luas yang tidak hanya menyentuh pekerja teknis,
Sorotan kini mengarah ke struktur pengendali proyek, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di tengah mencuatnya dugaan praktik “jatah preman” dalam aliran dana.
Kejaksaan Negeri Jeneponto, melalui surat panggilan saksi Nomor: B-184/P.4.23/Fd.1/04/2026 tertanggal 30 April 2026, kembali memanggil penyedia jasa pengeboran dan tukang dari Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Barana. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari Surat Perintah Penyidikan yang telah bergulir sejak 31 Maret 2026.
Langkah memeriksa pekerja teknis dinilai bukan sekedar pengembangan biasa. Penyidik tampak sedang membongkar rantai pelaksanaan proyek dari lapangan hingga ke meja pengambil kebijakan. Jika tukang dan pengebor sudah dimintai keterangan, maka arah penyidikan dinilai tinggal selangkah lagi menyentuh aktor pengendali.
Temuan Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mempertebal arah tersebut. Lembaga ini mengungkap sedikitnya 18 titik proyek SPAM yang diduga bermasalah, dengan nilai per titik berkisar Rp300 juta bahkan ada yang lebih.
“Kalau dikalikan jumlah titik, potensinya besar. Ini bukan lagi kasus kecil, ini anggaran Miliaran rupiah yang diduga dipermainkan” kata Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, Kamis (7/5/2026).
Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah pola aliran dana. Berdasarkan keterangan sejumlah kelompok swadaya, dana yang dicairkan disebut mengalami berbagai potongan tidak jelas, bahkan muncul istilah “jatah preman” dalam proses pencairan.
“Pengakuan kelompok menyebut ada potongan-potongan. Istilah ‘jatah preman’ itu yang harus didalami serius oleh penyidik,” ujar Ruslan.
Tak berhenti di situ, dugaan intervensi juga menyeret fasilitator lapangan dari Dinas PUPR. Mereka disebut meminta seluruh dana yang telah dicairkan kelompok, dengan alasan akan digunakan untuk pembelian material proyek.
“Kelompok hanya jadi formalitas. Uang mereka diminta, dengan dalih belanja bahan dilakukan oleh pihak lain. Ini mengarah pada pengendalian terpusat,” katanya.
Skema tersebut, jika terbukti, menunjukkan proyek yang seharusnya berbasis swakelola justru dikendalikan oleh segelintir pihak. Dalam konstruksi seperti ini, peran KPA dan PPK menjadi krusial bukan hanya sebagai penanggung jawab administrasi, tetapi juga titik kendali atas distribusi anggaran dan pelaksanaan pekerjaan.
Nama PPK Saharudin pun mulai disebut dalam pusaran isu, seiring desakan agar penyidikan tidak berhenti pada level bawah. L-Kompleks menilai, memeriksa 18 KKM dan fasilitator PUPR tanpa menelusuri aktor perancang skema hanya akan menyisakan potongan cerita.
“Kalau sudah sampai tukang, kelompok, dan fasilitator diperiksa, berarti ini sudah detail. Tinggal ditarik ke atas: siapa yang mendesain, siapa yang mengatur aliran dana,” tegas Ruslan.
Adapun 18 KKM yang disebut berada dalam pusaran perkara ini antara lain tersebar di Desa Kapita, Tuju, Bara, Barayya, Bontomanai (Bangkala Barat), Jombe, Samataring, Bontonompo, Tombolo (Kelara), Tompobulu (Rumbia), Turatea, Batujala, Bulujaya (Bangkala Barat), hingga Kaluku (Batang).
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jeneponto, Jafar Abbas, memilih tidak banyak berkomentar. Ia mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada PPK.
“Silakan komunikasi dengan PPK nya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Jeneponto belum mengumumkan besaran pasti kerugian negara. Namun, dengan meluasnya pemanggilan saksi dan munculnya indikasi pengendalian proyek secara sistematis, perkara ini berpotensi menyeret pihak-pihak dengan kewenangan lebih tinggi termasuk mereka yang berada di lingkar pengambil keputusan.




