Makassar, Berita-Kita | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan sengketa informasi dengan termohon Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Kamis (17/09/2020).
Sidang sengketa Informasi yang dilaksanakan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan yang dipimpin majelis komisioner, Fauziah Erwin selaku Ketua Majelis Komisioner, Pahir Halim dan Benny Mansyur selaku Anggota Majelis Komisioner.
Dalam persidangan yang berlangsung pihak termohon diwakili kuasa PUPR, A. Yusla Yusuf selaku Kabid Pengairan pada PUPR kabupaten Gowa, sementara sidang sebelumnya dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PUPR Gowa, Ir. H. Muh. Mundoap, M.Si.
Dalam keterangan termohon, apabila mengeluarkan surat yang di ajukan pihak pemohon dapat berakibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merupakan dokumen yang dikecualikan, itu menurutnya sehingga ada alasan untuk tidak bisa memberikan dokumen informasi yang dimohonkan termohon.
Sementara itu dari pihak pemohon (Ruslan Rahman) menjelaskan, Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada uji konsekuensi.
“Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Ruslan.
Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam tersebut diakhiri dengan ketua Majelis Komisioner menyampaikan akan menelaah apakah hasil sidang kali ini sudah dianggap cukup bukti atau masih perlu bukti, sehingga akan mengabarkan ke pemohon dan termohon untuk menunggu pemberitahuan selanjutnya dari panitera.
Sebelum mengakhiri Sidang Ketua Majelis Komisioner mengingatkan kepada termohon agar segera melengkapi seluruh dokumen terkait uji konsekuensi yang dipaparkan oleh termohon. (acm)