Makassar, Berita, Kita | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan surat edaran, nomor 3 Tahun 2020, tentang Pencegahan Corona Virus Diease (Covid- 19).
Ditujukan kepada satuan pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi...