Makassar, Berita, Kita | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan surat edaran, nomor 3 Tahun 2020, tentang Pencegahan Corona Virus Diease (Covid- 19).
Ditujukan kepada satuan pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.
Surat edaran itu dinilai penting sehubungan dengan pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Vints Disease (Covid- 19) yang tidak menutup kemungkinan akan merambah di lingkungan pendidikan.
Adapun dalam surat tersebut, berisikan sebuah himbauan langsung sekaligus intruksi dari Kemendikbud dan terdiri atas 18 poin penyampaian. Dapat dilihat pada laman resmi kemendikbud.go.id
Selain itu terdapat tiga poin kualifikasi tingkat risiko penyebaran virus COVID- 19. Yaitu ;
Rendah, tidak ada anggota masyarakat di wilayah Kabupaten/ Kota yang terjangkit virus.
Sedang, ada beberapa anggota masyarakat di wilayah Kabupaten/ Kota yang diduga terjangkit virus.
Tinggi, ada anggota masyarakat terkonfirmasi terjangkit di lingkungannya.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. Jakarta, 9 Maret 2020.
Terkait dengan adanya Surat Edaran, Awak media mendapatkan informasi bahwa Penjabat Wali Kota Makassar rencananya baru akan membahas secara seksama dengan Pelaksana tugas Dinas Pendidikan (Plt Disdik) pada hari senin, (16 Maret 2020)
(**)