spot_imgspot_img
31 C
Makassar
spot_imgspot_img
BerandaTopikRahmaddian : Omnibus Law Menghilangkan Tumpang Tindih Antar Peraturan Perundang-Undangan

Tag: Rahmaddian : Omnibus Law Menghilangkan Tumpang Tindih Antar Peraturan Perundang-Undangan

Rahmaddian : Omnibus Law Menghilangkan Tumpang Tindih Antar Peraturan Perundang-Undangan

Padang, Berita-Kita | Akhir-akhir ini Pemerintah sedang disibukan dengan finalisasi terobosan payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) bernama omnibus law cipta lapangan kerja. Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill, Konsep ini sering digunakan di negara yang menganut sistem common law (sistem yang menempatkan undang-undang sebagai...