Staf Ahli Disdik Sulsel Tanggapi Rilis BKN Terkait Pendataan Guru PPPK

Makassar, Berita-Kita | Dr. Ridwan Ismail Razak, S.Sos., M.Si., Staf fungsional Ahli Sekjen, Sekretariat Jendral DPR RI yang juga sebelumnya bekerja sebagai Staf Ahli pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan tanggapan terhadap rilis BKN, dari jumpa pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 005 Rilis BKN / BKN/IV/ 2024,(disini) terkait pendataan, pengangkatan guru PPPK yang ditempatkan dan ditugaskan di sekolah untuk mengajar pada bidang studi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan atau disiplin ilmu dan keahlian.

Beliau mengungkapkan bahwa siaran pers BKN yang beredar luas tertanggal 18 April 2024 menyatakan bahwa BKN tidak akan melakukan proses pendataan ulang pegawai non ASN, namun akan mengikuti hasil pendataan sejak bulan Oktober 2022. Setiap instansi diinstruksikan untuk tidak merekrut tenaga honorer hingga penyelesaian penataan tenaga non ASN ke dalam sistem kepegawaian, baik sebagai ASN maupun non ASN (PPPK).

Dr. Ridwan Ismail Razak, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa tujuan dari pendataan ini seharusnya mempertimbangkan kompetensi tenaga honorer agar dapat diakomodasi sebagai ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK, mengingat rekrutmen tenaga honorer selama ini tidak selalu didasarkan pada kebutuhan instansi dan formasi yang ada.

Ridwan, menyoroti bahwa persoalan penempatan pegawai yang lulus sebagai ASN atau Non ASN tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan kompetensi mereka akan terus terjadi, beban dan masalah setiap tahun di setiap instansi di pusat dan daerah.

Sumber lain menambahkan bahwa pengangkatan PPPK untuk menyelesaikan masalah honorer termasuk di sekolah juga menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun di sekolah namun terkendala oleh persyaratan akses masuk DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) yang sulit dipenuhi menjadi persyaratan utama dalam mengikuti seleksi PPPK tinggal Jadi Penonton.

Dikhawatirkan bahwa keberadaan penempatan ditugaskan mengahar beberapa guru PPPK yang tidak memiliki keahlian atau tidak berkesesuain dengan bidang tentu dinilai akan merugikan masyarakat khususnya siswa (MA/**)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories