Sidang Sengketa Informasi Dijadwal Ulang Gegara Disdik Makassar Tidak Hadir

Makassar, Berita-Kita | Dinas Pendidikan (DISDIK) Kota Makassar tidak hadir pada sidang perdana sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Selatan, Senin, (08/09/2020).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis, Andi Tadampali, SH, Anggota, Dr.Khaerul Mannan, SH, MH, Anggota, Pahir Halim, SH dan selaku Panitera pengganti, Rachmawati Halik, Disdik Makassar tidak hadir sebagai termohon. Dan ini pertama serta bisa saja dikategorikan mengangkangi UU KIP. Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Alhasil, sidang tersebut hanya dihadiri pemohon Ruslan Rahman dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (Lsm. Kompleks) di Makassar, Dalam sidang perdana tersebut, pihak Disdik Makassar tidak hadir dengan alasan pihak yang mewakili Disdik pada sidang KIP baru mengajukan izin kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Padahal, sesuai mekanisme di Komisi Informasi dan berdasarkan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, sengketa informasi ini sudah masuk dalam tahapan persidangan, di mana pemohon dan termohon wajib hukumnya untuk datang memenuhi panggilan Majelis Komisioner.

Untuk diketahui Disdik Makassar digugat dalam keterbukaan informasi terkait langganan pengadaan media online Tahun anggaran 2018 dan 2019 serta dokumen terkait pendirian 10 Sekolah Menengah pertama pada Disdik kota Makassar. (Acm)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories