Makassar, Berita-Kita | Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Makassar, Amaliah Malik, SH melalui akun Whats App (WA) nya menjelaskan terkait pemberitaan yang tayang pada berita-kita .com “Miris Gaji Tenaga Keamanan Disdik Makassar Hanya 1 Juta/Bulan Tanpa Makan”, Rabu (28/04/2021).
Sekdis Pendidikan Kota Makassar menjelaskan bahwa penggajian yang diberlakukan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar itu mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 54 tentang Standar Biaya Umum Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 dan mengacu kepada standar harga satuan dan yang masuk dalam sistem SIPD.
Selanjutnya sekdis menjelaskan terkait Makan Minum yang hingga bulan april ini tenaga pengamanan dan tenaga cleaning servis belum juga terealisasikan, hal ini dibantah oleh sekdis dengan mengatakan bahwa anggaran makan minum itu ada hanya belum bisa dicairkan karena sementara berproses akibat adanya sistem baru yakni SIPD.
Dan terkait jam kerja tenaga pengamanan pada kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Sekdis menyampaikan “Dia tidak bertugas 24 jam sistim shift kalau 24 jam melanggar aturan ketenagakerjaan”.
Namun berdasarkan pengakuan dari tenaga pengamanan pada Dinas Pendidikan Kota Makasaar yang berjumlah 6 orang mengatakan bahwa mereka bekerja 24 jam dan off selama 24 jam tanpa ada hari libur dan selama tahun 2021 ini belum pernah mendapatkan jatah makan minum.
Selanjutnya mereka mengatakan bahwa tahun 2020 lalu, makan minum mereka tidak dapatkan dari bulan Januari hingga bulan Juli, nanti bulan Agustus hingga Desember 2020 baru mereka mendapatkan jatah nasi dos dan mereka mempertanyakan jatah makan minum mereka dari bulan januari hingga juli 2020 kemana?, karena hingga saat ini belum mereka terima.
Hingga berita ini ditayangkan baik Plt Kadis dan Sekdis Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberi jawaban.
Sekjen L-Kompleks, Ruslan yang dihubungi secara terpisah mengatakan, meski penggajian tenaga pengamanan itu berdasarkan Perwali, namun itu sangat tidak manusiawi dan tidak sebanding dengan jam kerja yang tidak mengenal hari libur serta terkait jam kerja yang dilaksanakan oleh tenaga pengamanan yang bekerja 24 jam secara terus menerus seharinya merupakan pelanggaran serius, namun pejabat disdik kota makassar seolah tutup mata dan melakukan pembiaran.
Lanjut Ruslan mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab atas tidak diterimanya hak makan minum selama 7 bulan untuk para tenaga pengamanan tersebut, ini sudah sangat tidak manusiawi dimana tenaga pengamanan tersebut bekerja selama 24 jam dan tanpa hari libur lalu anggaran makan minumnya hilang entah kemana .
Untuk itu Ruslan mengatakan akan menindaklanjuti hal ini dan bila ditemukan tindak pidana maka akan segera dilaporkan pada aparat penegak hukum. (rr)




