Makassar, Berita-Kita | Ketua Umum Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI), Muhammad Iqbal dalam siaran persnya (Minggu 12 April 2020) menegaskan bahwa tindakan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Andi Fian (Adik Bupati Bulukumba) terhadap Wartawan newszonamerah.com merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers.
Terkait kejadian tersebut SEKAT-RI menegaskan melalui Siaran Persnya sebagai berikut:
1) Segala bentuk ancaman maupun kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku termasuk UU pers Nomor 40 tahun 1999.
2) Tindakan pengancaman terhadap jurnalis dapat dikenai ketentuan pidana Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 Tentang Pers dimana ancamannya pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
3) Bahwa Profesi Jurnalis seharusnya dilindungi oleh aparat negara. Untuk itu SEKAT-RI meminta Polres Bulukumba ikut membantu melindungi para jurnalis yang kini diancam dibunuh di Bulukumba.
4) Menghimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap memberitakan kasus kasus yang merugikan kepentingan publik, dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
5) Meminta semua pihak menjamin hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesinya di lapangan.
6) Menuntut pelaku mempertanggungjawabkan ancamanya sesuai aturan hukum yang berlaku, karena telah menyebabkan ketakutan, kekhawatiran dan mengganggu mental/psikis korban dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis
7) Mendesak kepolisian berperan aktif mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan menyeret pelakunya ke muka hukum atau pengadilan.
8) Polres Bulukumba juga diminta menjamin keselamatan bagi korban atas ancaman dari pelaku yang tinggal satu daerah.
Makassar, 12 April 2020
Muhammad Iqbal SL
Ketua Umum SEKAT-RI