Jawa Barat, Berita-Kita | Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendapatkan penyetujuan dari Menteri Kesehatan Agus Terawan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ridwan Kamil mengungkapkan daerah yang terdampak PSBB adalah Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor.
Masa PSBB ini diperkirakan berlaku pada Rabu (15/04/20) atau Kamis (16/04/20) akan datang.
“Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai,” kata Ridwan Kamil di akun Instagramnya, Minggu (12/4/20).
Ridwan Kamil lebih lanjut menyampaikan bakal menggelar rapat bersama kepala daerah di 5 wilayah PSBB dan juga Tim Gugus Tugas COVID-19 Jabar membahas teknis pelaksanaan PSBB.
Sementara itu untuk Senin (13/4) dan Selasa (14/4), Pemerintah Daerah setempat melakukan persiapan sosialisasi PSBB bagi warga terdampak.
Ridwan Kamil memastikan adanya bantuan sosial saat masa tersebut mulai berlaku dan meminta masyarakat mematuhi aturan PSBB.
“Semua masyarakat diminta menaati aturan PSBB. Logistik pangan dan bantuan sosial juga Insyaallah akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB,” jelas Emil.
Gubernur Jabar yang akrab disapa Emil, juga optimis jika seluruh warga di Jabodetabek kompak, maka angka penyebaran virus corona bisa ditekan.
“Insyaallah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70 persen penyebaran virus COVID-19, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur,” tutup Emil. (**)