Satreskrim Polres Kuansing Tangkap Pelaku Judi Online

Riau, Berita-Kita | Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap perjudian online jenis slot dan togel online, di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau, Sabtu5 september 2020, sekira pukul 21.40 Wib. Seorang pelaku ditangkap, yakni berinisial MDN.

Dari tangan pelaku adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa ,total uang Rp 910,000, 1 unit hp redmi 8, 2 unit vivo Y 12, 1 unit appo A 3s dan 1 unit vivo Y 93.

Saat ini pelaku sudah berada di satreskrim Polres Kuansing guna dilakukan penydikan lanjut untuk mengetahui sudah sejauh mana peredaran perjudian yang dilakukannya.

“Apa yang menjadi perhatian tersebut membuahkan hasil bahwa terhadap pelaku tindak pidana perjudian dimaksud dapat diungkap oleh Satreskrim Polres Kuansing, dan ini tidak terlepas dari kerjasama masyarakat yang memberikan informssi kepada penyelidik dan penyidik satreskrim, “jelas Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.Ik MM.

READ  Soliditas, TNI-Polri Lombok Timur Kunjungi Kompi III Yon B Brimob Polda NTB

Henky menuturkan, penyakit masyarakat menjadi perhatian Polres Kuansing untuk diberantas, demi kebaikan masyarakat. Seperti hal nya perjudian, yang merupakan perbuatan tercela yang banyak mudharotnya.

“Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pendata tegas Kapolres Kuansing, “terang Henky.

Henky mengutarakan, penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat dan langsung direspon oleh tim opsnal Polres Kuansing dan bergerak menuju desa Pasir Emas.

Setelah mengetahui persis tempat yang di informasikan oleh masyarakat tersebut yang berada di warung pak JRN, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing yang di pimpin oleh Kasat reskrim AKP. Andi Cakra Putra. S.IK serta Kanit PPA AIPDA Arry E.A. dan tim Opsnal, saat itu langsung menangkap pelaku yang berjumlah 1 orang.

READ  Soliditas, TNI-Polri Lombok Timur Kunjungi Kompi III Yon B Brimob Polda NTB

Saat penangkapan pelaku tidak bisa berkilah lagi karena pada dirinya terdapat barang bukti Dan setelah di interogasi pelaku menerangkan telah melakukan tindak pidana perjudian jenis judi online Jenis Slot dan Togel Online dengan modus operandi merentalkan Handpone milik nya sebanyak 5 unit handpone dengan membayar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sampai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk bermain slot dan dari usaha judi ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp.500.000,- per minggunya. (Anhar Rosal)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories