Makassar, Berita-Kita | Kisruh di Dinas Pendidikan (disdik) Kota Makassar yang berlangsung seakan tiada akhirnya, mendapat respon positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, yakni Komisi D yang membidangi Kesejahteraan Rakyat.
Mengetahui adanya kisruh pada Dinas Pendidikan Kota Makassar membuat Komisi D DPRD Makassar bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang:
1. Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Sosial kota Makassar.
2. Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar.
3. Kepala Bagian Ortala Sekretariat Daerah Kota Makassar.
4. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar
5. Kepala Bidang Manajemen guru dan tenaga kependidikan dinas pendidikan kota Makassar
6. Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Makassar.
7. Kepala-Kepala UPTD Pendidikan se–Kota Makassar
namun yang hadir hanya :
1. Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar.
2. Kepala Bagian Ortala Sekretariat Daerah Kota Makassar.
3. Kepala Bidang Manajemen guru dan tenaga kependidikan dinas pendidikan kota Makassar
4. Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Makassar.
5. Kepala-Kepala UPTD Pendidikan se–Kota Makassar.
RDP kali ini membahas tentang Pejabat UPTD pendidikan yang tidak diberi kewenangan jabatan oleh para Pejabat di Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kepala UPTD Bringkanaya, Masdir dalam keterangannya mengatakan bahwa seajak pengembalian jabatan 24 juli 2019 lalu, semua Kepala UPTD dan jajarannya tidak lagi diberi kewenangan dalam posisinya sebagai Pejabat Eselon IV pada UPTD pendidikan, sementara mereka masih memiliki SK Walikota dan masih menerima tunjangan jabatan.
UPTD Pendidikan ini adalah perpanjangan tangan dari dinas pendidikan, seharusnya Dinas Pendidikan tidak boleh tidak mengakui keberadaan kami selama kami masih memegang SK jabatan sebagai Kepala UPTD pendidikan, kami akan mengikuti aturan yang berlaku, ungkap Masdir.
Lanjut Masdir menyampaikan bahwa semua ini berawal dari kelakuan Ahmad Hidayat selaku Kepala Bidang Dikdas yang mana pada setiap kunjungannya ke sekolah-sekolah kerap menyampaikan bahwa UPTD pendidikan sudah tidak ada lagi pada Dinas Pendidikan Kota Makassar, sehingga kepala sekolah tidak perlu lagi melakukan koordinasi ke UPTD Pendidikan.
RDP berlangsung semakin memanas sehingga nyaris terjadi keributan antara Masdir dengan Ahmad Hidayat.
Ketua komisi D Wahab Tahir langsung menengahi permasalahan yang terjadi sehingga keadaan kembali normal dan RDP tetap dilanjutkan.
Wahab tahir selaku Ketua Komisi D mengatakan, pemerintah kota harus bertindak cepat dalam persoalan seperti ini agar tidak ada kekeliruan yang terjadi antara kedua belah pihak
“Sementara Sk walikota memberi kewenagan kepada UPTD konsekuensinya mereka menerima gaji dan tunjagan tapi tidak mempunyai kewenagan, sehingga terjadi miskomunikasi kita menjembatani agar tidak terjadi hal seperti ini lagi. kami juga mendesak Pj walikota untuk menyelesaikan kasus ini” ujarnya.
Akhirnya Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Kota Makassar memutuskan Rekomendasi sebagai berikut:
1. Meminta kepada Pj Walikota agar menyikapi persoalan uptd pendidikan
2. SK Pj Walikota kepada para kepala uptd agar disikapi dng bijak oleh dinas pendidikan
3. Selama belum di cabut SK nya, maka kepala UPTD tetap melaksanakan tupoksinya
4. Persoalan ini, dalam pengawasan ketat oleh Komisi D DPRD kota Makassar. (**)