Jakarta, Berita-Kita | Di tengah pandemi mengenai virus Corona (Covid- 19) beberapa Negara memutuskan untuk memberlakukan ‘lockdown’ diantaranya Italia, Denmark, Filipina, dan Irlandia.
Akan tetapi, Presiden RI Joko Widodo melarang kepada Pemerintah Daerah untuk memberlakukan hal yang sama.
Menurutnya, hal yang terpenting untuk situasi seperti ini adalah menjaga jarak dari kerumunan banyak orang serta melakukan kegiatan produktif di rumah.
“Kebijakan belajar dari rumah kerja dari rumah dan ibadah di rumah perlu terus kita gencarkan untuk menghindari Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Presiden Joko Widodo juga menyatakan bahwa kebijakan untuk melakukan lockdown atau karantina daerah hanya boleh diambil dari kebijakan pemerintah pusat.
“Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah, adalah kebijakan pemerintah pusat,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).
Di samping perihal lockdown, Jokowi juga menyampaikan harus ada komunikasi antara Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat ketika ingin mengambil sebuah kebijakan. Meski tidak ada rincian lebih jelas mengenai kebijakan yang dimaksudkan.
“Untuk konsultasi, supaya cepat, saya minta daerah membahas dengan kementerian terkait, termasuk dengan satgas Covid-19,” kata Presiden.
Ahmad Yurianto Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona telah mengungkapkan sebelumnya kalau Indonesia tidak akan melakukan lockdown, baik secara total maupun wilayah.
“Kalau di-lockdown, malah kita tidak bisa berbuat apa-apa. Konsekuensinya, kasus ( Covid-19) di wilayah itu bisa jadi naik dengan cepat,” ujar Yuri.
Terhitung dari 15 Maret 2020, tercatat ada 117 kasus Covid- 19 di seluruh wilayah Indonesia. Adapun diantaranya 104 orang tengah menjalani perawatan insentif, 8 orang dinyatakan sembuh dan 5 orang meninggal dunia. (**)