Makassar, Berita-Kita | Soedirjo Aliman alias Jen Tang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar, yang mana dikabarkan mendapat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul-Sel.
Diketahui, Soedirjo Aliman alias Jen Tang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, sejak 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sul-Sel.
Jen Tang kabur tahun 2018 lalu sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ke 345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.
Salah Satu Pejabat Pemkot Makassar yang turut ditersangkakan bersama Jen Tang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar adalah Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri.
Soedirjo Aliman alias Jen Tang sempat menjadi buronan Kejati. Dan pelarian buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar itu akhirnya terhenti setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap pengusaha asal Makassar itu di salah satu hotel di daerah Senayan, Jakarta.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, Firdaus Dewilmar telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga sampai mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan.
Namun apa lacur nampaknya komitmen Kejati Sul-sel dipertanyakan, karena Kejati Sul-sel malah memberikan penangguhan penahanan terhadap Jen Tang pasca peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Makassar, Mutzaini saat dikonfirmasi membenarkan terkait keluarnya Jen Tang dari Lapas Makassar. “Siap, benar mas,” kata Zaini saat dikonfirmasi melalui via pesan singkat WhatsApp, Jumat 13 Desember 2019. (dikutip dari laman tagar.id)
“Semalem mas, penangguhan. Mohon konfirmasinya ke Jaksa, karena mereka yang menagguhkan mas,” jelas Zaini. (**)
sumber:tagar.id