spot_imgspot_img
31 C
Makassar
spot_imgspot_img
BerandaPemkab Jeneponto Bahas Skema Penggajian PPPK Paruh Waktu

Pemkab Jeneponto Bahas Skema Penggajian PPPK Paruh Waktu

Jeneponto Beritakita.com I jumat Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat strategis membahas skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Jumat, 21 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Rapat ini menjadi langkah penting dalam mematangkan konsep kebijakan yang menyesuaikan kebutuhan daerah dengan kemampuan fiskal.

Rapat dipimpin oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE., MM, didampingi Pj. Sekretaris Daerah Maskur, S.Ag., MH., CGCAE, serta Asisten III Administrasi Umum Nuzuldin Ngallo, ST., MT. Hadir pula Kepala BKPSDM Kabupaten Jeneponto Ahmad Saparuddin, S.STP., MM, Kepala BPKAD Armawi A. Paki, S.STP., MSI, dan perwakilan perangkat daerah yang membidangi keuangan, perencanaan, hukum, organisasi, dan kepegawaian.

READ  Kongres HPMT Ke XVIII Resmi Dibuka

Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menekankan bahwa penyusunan skema penggajian PPPK paruh waktu harus dilakukan secara akuntabel dan tetap realistis.

“Kebijakan ini harus memberi kepastian bagi pegawai yang bekerja melalui pola paruh waktu. Kita perlu efisiensi, tetapi semua proses wajib mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Bupati.

Beliau juga meminta OPD memperkuat koordinasi untuk memastikan konsep kebijakan bisa difinalkan dengan tepat meski pembahasannya memerlukan kecermatan lebih dalam.

Pj. Sekda Maskur menjelaskan bahwa skema teknis penggajian harus disusun dengan sangat hati-hati agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat maupun keterbatasan fiskal daerah.

READ  Bahas Dokumen Teknis Pembangunan Pasar Sentral Turatea

“Aspek beban kerja, standar pembayaran, dan sumber pembiayaan harus tersusun jelas. Kita harus menyiapkan formulasi yang benar-benar dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan ke depan,” ucapnya.

Asisten III, Nuzuldin Ngallo, memaparkan konsep teknis yang menekankan pentingnya keadilan proporsional dalam pengaturan PPPK paruh waktu.

“Pembayaran harus disesuaikan dengan jam kerja, beban layanan, dan tanggung jawab yang diberikan. Standar yang tegas penting untuk menghindari perbedaan interpretasi antar-OPD,” jelasnya.

Kepala BKPSDM, Ahmad Saparuddin, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan pemetaan kebutuhan jabatan dan analisis beban kerja yang akan menjadi dasar formil penyusunan kebijakan ini.

READ  Kongres HPMT Ke XVIII Resmi Dibuka

“Seluruh proses administrasi, penyusunan beban kerja, hingga penempatan SDM harus mengikuti aturan. Ini penting agar pola paruh waktu tidak menimbulkan kebingungan regulatif,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD, Armawi A. Paki, menyoroti aspek pembiayaan sebagai faktor penentu keberlanjutan kebijakan.

“Kita harus memastikan kemampuan fiskal daerah dapat mengakomodasi skema ini. Perhitungan harus detail, termasuk simulasi beban anggarannya,” terangnya.

Meskipun pembahasan berlangsung mendalam, rapat kali ini belum menemukan titik temu. Sejumlah poin teknis membutuhkan pendalaman dan kajian tambahan sebelum kebijakan final dapat dirumuskan.

Rapat ditutup dengan keputusan untuk melanjutkan pembahasan pada pertemuan berikutnya, dengan penyiapan data komprehensif serta simulasi skema pembayaran yang lebih detail.

(Dl)

spot_imgspot_img

latest articles

explore more