spot_imgspot_img
24 C
Makassar
spot_imgspot_img
BerandaMeski Tanpa Alas Hak, Pembangunan SMKN 5 Wajo Tetap Dilanjutkan, L-Kompleks Siap...

Meski Tanpa Alas Hak, Pembangunan SMKN 5 Wajo Tetap Dilanjutkan, L-Kompleks Siap Laporkan Ke APH

Makassar, Berita-kita | Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia SMKN 5 Wajo, Pembangunan Ruang Perpustakaan SMKN 5 Wajo, Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMKN 4 Wajo (Multimedia), Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMKN 4 Wajo (agribisnis perikanan air payau dan laut) kembali mendapat sorotan tajam dari Lsm Kompleks (L-Kompleks).

Proyek pembangunan tersebut yang menelan anggaran pagu sebesar Rp. 2.447.000.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Virgiawan Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.444.234.803,71 diduga tanpa alas hak kepemilikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Sekretaris Jendral (sekjen) DPP L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di kawasan jalan Veteran Selatan Makassar mengatakan, berdasarkan temuan L-Kompleks diduga telah terjadi penempatan keterangan palsu pada data dapodik SMKN 5 Wajo sehingga mengucurnya anggaran pembangunan Ruang Laboratorium Kimia SMKN 5 Wajo, Pembangunan Ruang Perpustakaan SMKN 5 Wajo dan diduga Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan meski mengetahui keadaan tersebut namun tetap melaksanakan kegiatan pembangunan itu, Senin (08/11/2021).

Lanjut Ruslan mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan dilapangan L-Kompleks menemukan bahwa pekerjaan pembangunan Ruang Laboratorium Kimia SMKN 5 Wajo, Pembangunan Ruang Perpustakaan SMKN 5 Wajo yang dipaket kan dengan Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMKN 4 Wajo (Multimedia), Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMKN 4 Wajo (agribisnis perikanan air payau dan laut)  tetap dilanjutkan meski Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan terkhusus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek itu mengetahui bahwa alas kepemilikan lahan itu bukan milik Sekolah atau Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

“Menarik, karena meski Dinas Pendidikan Sulsel (PPK) mengetahui bahwa SMKN 5 Wajo dan Dinas Pendidikan bukan sebagai pemilik lahan yang diatasnya dibangun Ruang Laboratorium Kimia SMKN 5 Wajo, Pembangunan Ruang Perpustakaan SMKN 5 Wajo namun tetap pembangunannya dilanjutkan yang mana hal tersebut selain melanggar hukum juga dapat merugikan keuangan negara, ” ucap Ruslan.

Untuk itu Ruslan mengatakan akan merampungkan laporan yang akan di disampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya dengan melampirkan bukti permulaan yang cukup agar penegak hukum segera menindaklanjutinya.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dra. Andi Ernawati, M. Pd yang dihubungi lewat What’s App masih memblokir nomor media kami. (rr)

spot_imgspot_img

latest articles

explore more