Berita-Kita.com – Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mulai mengawal pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Jeneponto.
Pengawasan akan dilakukan terhadap seluruh sekolah penerima program revitalisasi sebagai upaya memastikan penggunaan anggaran negara berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Salah satu sekolah yang masuk dalam agenda pemantauan adalah UPT SDN 10 Bontoramba. Dalam waktu dekat, Koordinator Wilayah (Korwil) DPP L-Kompleks akan menyampaikan surat permintaan informasi kepada Kepala UPT SDN 10 Bontoramba.
Permintaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang diminta meliputi fotokopi Surat Keputusan (SK) Panitia Revitalisasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau rincian anggaran belanja, serta dokumentasi foto kondisi sekolah sejak sebelum pekerjaan dimulai hingga proses pelaksanaan.
Korwil DPP L-Kompleks, Djuhaib Lewa menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
“Kami menggunakan hak yang dijamin Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Anggaran revitalisasi sekolah berasal dari uang rakyat sehingga masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana anggaran itu dikelola dan dipertanggungjawabkan,” tegas Djuhaib kepada awak media, Jumat (31/7/2026).
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap SDN 10 Bontoramba saja, tetapi juga seluruh sekolah penerima program revitalisasi di Kabupaten Jeneponto.
Permintaan dokumen menjadi langkah awal untuk menilai kesesuaian administrasi sebelum dilakukan pengecekan terhadap kondisi fisik bangunan di lapangan.
“L-Kompleks tidak ingin pengawasan dilakukan setelah proyek selesai. Justru sejak awal administrasi harus terbuka agar potensi persoalan dapat dicegah. Bila seluruh dokumen lengkap dan pekerjaan sesuai spesifikasi, tentu itu menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” ujarnya.
L-Kompleks menyatakan akan menyampaikan hasil pengawasannya kepada publik. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan pekerjaan atau dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, organisasi tersebut akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain UPT SDN 10 Bontoramba, surat permintaan informasi serupa akan dikirimkan secara bertahap kepada sekolah-sekolah lain yang menerima program revitalisasi Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Jeneponto sebagai bagian dari pengawasan penggunaan anggaran publik di sektor pendidikan.
(Ar)




