Makassar, Berita-Kita | Dugaan Pungutan liar kembali terjadi yang mejadi momok dan beban bagi para orangtua siswa di masa pandemi Covid-19 ini kembali mengemuka pada salah satu sekolah dasar yang ada di Kota Makassar.
Dugaan Pungutan liar dilaksanakan dalam bentuk siswa yang dibebankan untuk membiayai foto copy dan uang perpisahan dengan dalih, Uang foto copy tersebut untuk biaya foto copy dan beberapa berkas kelulusan siswa yang akan di pakai untuk mendafar kesekolah menengah pertama (SMP).
Selain uang foto copy berkas siswa, uang yang di minta senilai Rp. 75.000,- juga akan di peruntukan untuk perpisahan siswa.
Alasan lain dari pihak sekolah terkait uang tersebut untuk membelikan cendra mata kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.
Menanggapi kejadian ini, Lsm Kompleks (Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial) melalui sekertaris jendralnya (Ruslan Rahman ) mengatakan bahwa pungutan dalam bentuk apapun dalam Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya, Jumat (19/06/2020).
“Pungutan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh pihak sekolah itu sangat dilarang dilakukan, karena itu melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama khususnya pada Pasal 3 yang berbunyi: Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya, selain itu juga pungutan tersebut melanggar Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar,” ucap Ruslan.
Lebih lanjut Ruslan mengatakan bahwa pungli itu juga dimasukkan dalam kategori Gratifikasi.
“Dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001, dalam pasal penerimaan hadiah (gratifikasi), sebagai berikut: Pasal 12 huruf e, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;” ungkap Ruslan.
Untuk itu Ruslan selaku Sekjen Lsm Kompleks akan menindaklanjuti temuan ini kepenegak hukum agar menjadi contoh bagi sekolah yang lain agar tidak melakukan atau mengambil pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa/orangtua siswa dengan dalih apapun dan menjadi efek jera bagi pelaku.
seperti diketahui bahwa dugaan pungutan liar ini dilakukan disekolah SD Inpres Bangkala II, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dimana Siswa kelas VI SD Inpres Bangkala II harus menanggung biaya senilai Rp. 75.000 ( Tujuh Pulu lima Ribu Rupiah ) untuk biaya foto copy dan uang perpisahan. (**)