L-Kompleks Menguak Temuan Satu Unit Mobil Berisi Produk Kadaluwarsa

Gowa, Berita-Kita | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-KOMPLEKS) terus melakukan investigasi pelanggaran yang dilakukan PT.Nestle Indonesia-Sulawesi Region sebagai distributor makanan produk Dancow dan yang lainnya, pasca penemuan satu unit mobil roda empat yang membawa makanan dan susu expaired (kadaluarsa), Jum’at, (08/05/2020).

Penelusuran dilakukan kepada Mansur yang membawa produk kasaluarsa tersebut, dalam keterangan awal Mansur berkilah bahwa produk kadaluarsa yang dibawanya keluar perusahaan itu akan digunakan sebagai pakan ternak.

Namun keterangan berbeda yang diberikan Nasir selaku pihak Perusahaan Nestle, mengatakan bahwa barang yang dibawa oleh mansur adalah barang kadaluarsa tarikan dari toko dan mansur selama ini bertugas memusnahkan barang-barang tersebut dan pihak perusahaan tidak pernah curiga jika barang yang dibawah mansur akan disalah gunakan, Jelas Nasir

Mansur Supir Mobil Pembawa Produk kadaluwarsa

Temuan L-Kompleks selanjutnya dari tetangga sekitar rumah Mansur yang mengatakan bahwa mansur merupakan sopir kampas yang sebelumnya merupakan pekerja bangunan kemudian beralih profesi menjual barang dengan kampas, ungkap tetangga Nasir yang kami rahasiakan identitasnya.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman menegaskan, dari hasil penelusuran Tim, ini sudah tidak masuk akal dimana awal ditemukan mansur ini beralasan kalau produk yang dibawanya akan dijadikan pakan ternak sedangkan pihak perusahaan sendiri mengatakan untuk dihancurkan dan lucu juga kok perusahaan se bonafit itu mempercayakan pemusnahan produk kadaluarsa kepada pihak yang bukan pegawai perusahaan yang celakanya lagi ternyata di mansur ini adalah sopir mobil kampas, Ungkap Ruslan.

Ruslan menambahkan, ini sudah kuat dugaan produk kadaluarsa ini diperjualbelikan keluar apalagi saat ditemukan dilapangan sopir pembawa produk tersebut hanya sendiri tanpa adanya pihak perusahaan yang ikut mengawasi, celakanya lagi dari beberapa produk yang ditemukan ada Produk Susu formula, wah ini memang bisnis menggiurkan jika memang benar dijual kembali, apalagi waktu ditemukan si sopir ini beda alasan dan tidak memiliki dokumen pemusnahan atau surat keluar barang, Tutup Ruslan.

Diketahui awal mula penemuan barang kadaluarsa yang dibawa masuk ke kabupaten gowa tersebut pada saat pemeriksaan Cek Point Covid-19 yang berada di perbatasan Makassar-Gowa oleh pihak Kepolisian Polsek Barombong, dimana barang yang dibawa tidak dilengkapi dengan surat keluar dari perusahaan dan berita acara pemusnahan barang dari perusahaan. (**)

 

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories