Makassar, Berita-Kita | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar akhirnya mengeluarkan surat keputusan dengan nomor: 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020.
Surat keputusan tersebut menyangkut tentang pencabutan izin usaha atas nama Toko New Agung, beralamat Jl. Dr. Ratulangi No. 52 Kel. Kunjung Mae Kecamatan Mario Kota Makassar.
Penyebab pencabutan izin usaha toko agung dikarenakan selalu melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Makassar selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dilaksanakan dan mengindahkan teguran yang telah dilayangkan.
“Ini Toko Agung sudah ketiga kalinya melakukan pelanggaran,” Kata Bukti saat dimintai keterangannya di Posko Covid- 19 Makassar, Selasa 05 Mei 2020.
Bukti menyampaikan telah mendapat pesan berupa rekomendasi melalui whatsapp dari Kadisdag Andi Muh Yasir, untuk mengeksekusi Toko Agung yang membandel.
“Saya mendapat kiriman melalui WA oleh Kadisdag Andi Muh Yasir, terkait dengan rekomendasi teknis dari Disdag Kota Makassar. Artinya sekarang ini sudah saya sampaikan staf di kantor kuntuk membuatkan pencabutan izinnya. Insyaallah akan saya tanda tangani sebentar dan akan bawa izin pencabutan ini Toko Agung,” kata dia.
Berdasarkan surat tersebut, berlaku pada saat diterbitkan dan dalam jangka waktu yang belum ditentukan. Dengan tetap memperhatikan nasib karyawan Toko yang berjumlah lebih dari 300 orang. (**)