Makassar, Berita-Kita | Pemerintah Kabupaten Gowa sejak 04 Mei 2020 mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 18 Mei 2020 mendatang.
Salah satu pelaksanaan yang diterapkan seperti pemeriksaan KTP dan jika diketahui bukan warga asal Kabupaten Gowa, maka akan dilarang masuk.
Terkait hal itu, Juru Bicara (Jubir) penanganan Covid-19 kota Makassar Ismail Hajiali melalui video conference, menyarankan kepada karyawan swasta yang bekerja di Makassar dan tinggal di kabupaten, agar kiranya menyewa penginapan atau sejenisnya di dekat perusahaan tempat bekerja.
“Banyak keluhan yang saya dapat kalau ada karyawan swasta yang ber-KTP Makassar tinggal di Gowa terhambat pergi kerja karena kabupaten Gowa terapkan PSBB makanya saya sarankan untuk sewa penginapan saja di dekat perusahaannya daripada dia terhambat pergi kerja,” pungkasnya, Selasa (05/05/20).
Saran tersebut dikatakan pihak Pemerintah Kota Makassar sebagai bentuk respon dari banyaknya keluhan yang diterima dari sejumlah karyawan swasta. Namun, ber-KTP Makassar dan mengaku mengalami kesulitan saat keluar maupun memasuki wilayah Gowa pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilangsungkan. (**)