Makassar, Berita-Kita | Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar Sulawesi Selatan, Satpol PP Kota Makassar gencar melakukan patroli guna menegakkan aturan daerah, Dalam patroli yang digelar Satpol PP Kota Makassar yakni memantau usaha yang boleh beroperasi saat PSBB yaitu toko sembako, obat dan alat kesehatan.
Ironisnya, Tiga hari jelang habisnya masa PSBB di Kota Anging Mamiri ini justru kontras pelanggaran yang dilakukan beberapa toko atau usaha yang dilarang beroperasi selama PSBB.
Baru baru ini tersebar video Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud, nampak beradu mulut dengan pegawai toko alat tulis kantor (ATK) Toko Agung yang diketahui sudah kesekian kalinya mendapat teguran dan tetap bandel melakukan pelanggaran.
Bandelnya pengusaha atau toko berkaliber besar ini membuat geram Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan selaku Sekjen L-Kompleks menilai bandelnya si bos bos ini bisa jadi karena adanya main mata hingga aturan PSBB pun dengan enteng di pandang sebelah mata, Selasa, (05/05/2020).
Ini bukan kali pertama aturan dilawan oleh pengusaha, kemarin ada Alaska dan Bintang mereka semua sama dengan semaunya melanggar aturan dengan dalil ada ijin ini lah ijin itulah, jadi mungkin saja mereka ini punya dekkeng, Geram Ruslan.
“Dalam penindakan yang dilakukan Satpol PP itu sudah benar dan tujuannya untuk masyarakat banyak, tapi amat disayangkan jika para penegak perda ini bergelut dilapangan sedangkan oknum oknum yang menguasai Perizinan bermain mata dengan pengusaha”, Tambah Ruslan.
“kami dari L-Kompleks mendukung penuh langkah yang ambil Kasatpol PP dalam menegakkan aturan PSBB ini,” Tutup Ruslan.
Diketahui pelanggaran Toko Agung telah masuk dalam pelanggaran perwali tentang PSBB dimana toko Agung bisa terkena sanksi pidana dan pencabutan izin. (**)