Makassar – Laporan L-Kompleks pada Kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Batujala, Jeneponto, kini menjadi bola panas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto mulai memeriksa pengelola proyek setelah perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kejari memanggil Saripuddin selaku Sekretaris Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Barana, Berdasarkan surat panggilan tertanggal 10 April 2026, ia diminta hadir pada Selasa, 14 April 2026, pukul 13.00 Wita, di kantor kejaksaan untuk diperiksa oleh tim jaksa penyidik.
Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dalam surat tersebut, pemeriksaan merujuk pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 31 Maret 2026. Tahap ini menandakan penyidik mulai mengumpulkan alat bukti secara lebih terarah, termasuk keterangan saksi dan dokumen proyek.
Seiring berjalannya penyidikan, peran Dinas PUPR sebagai instansi teknis ikut disorot. Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Jeneponto, Jafar Abbas tidak memberikan penjelasan rinci dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
“Silakan komunikasi langsung saja dengan PPK nya,” jawab singkat Kadis PUPR Jeneponto Via Watsapp, Rabu (15/4/2026).
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mendesak kejaksaan tidak berlarut dalam proses penyidikan, Ia menilai pemanggilan saksi harus segera diikuti dengan langkah hukum yang lebih tegas.
“Jangan berhenti di pemanggilan saksi. Publik menunggu siapa yang bertanggung jawab. Kalau alat bukti sudah cukup, kejaksaan harus segera menetapkan tersangka,” ujar Ruslan kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Ia juga menyoroti potensi kerugian negara dalam proyek yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, Ruslan, lambannya penanganan hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum sekaligus mengabaikan hak warga atas layanan air bersih.
“Ini proyek layanan publik, kalau anggaran tidak berbanding dengan hasil di lapangan, itu harus dibuka terang, Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” Tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah jaksa menilai terdapat indikasi tindak pidana.
Laporan yang diajukan L-Kompleks menyoroti dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah komponen pekerjaan, mulai dari sumur bor, reservoir, jaringan pipa, hingga sambungan rumah warga.
Hingga berita ini tayang, pihak KKM Barana belum memberikan tanggapan atas pemanggilan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga masih berlangsung.
(Anri S)




