Makassar, Berita-Kita | Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), jalan Andi Mappaodang 19 C Kecamatan Tamalate menjadi sorotan setelah dialihfungsikan menjadi tempat tinggal mahasiswa kedokteran gigi Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Hal ini diungkap oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, setelah melakukan peninjauan langsung. Menurut Ruslan, Rujab tersebut telah direnovasi dengan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk digunakan oleh Kadisdik, tetapi kini ditempati oleh mahasiswa dengan izin dari anak Kadisdik, Andi Putra.
“Salah satu mahasiswa yang saya temui mengaku telah diberi izin oleh anak Kadisdik untuk menempati Rujab tersebut,” ungkap Ruslan kepada wartawan, Sabtu (11/01/2025).
Ruslan menilai tindakan ini sebagai pelangaran besar karena rumah jabatan merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk pejabat, Penggunaannya untuk keperluan lain, menurutnya, melanggar sejumlah peraturan terkait penggunaan rumah jabatan dan Pj Gubernur Sulsel harus memberi sangsi kepada pejabatnya.
Lanjut Ruslan mengatakan, rujab tersebut sementara dalam tahap perampungan pekerjaan renovasi (lewat tahun anggaran) dan diduga belum serah terima hasil pekerjaan (belum PHO), namun telah dimanfaatkan oleh para mahasiswa dan dengan sepengetahuan Kadisdik.
“Penggunaan rumah jabatan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya jelas melanggar aturan. Pejabat yang bersangkutan harus diberi sanksi atas pelanggaran ini dan PJ Gubernur Sulsel harus mengambil langkah tegas kepada bawahannya,” tegasnya.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Beberapa peraturan yang mengatur penggunaan rumah jabatan di Indonesia antara lain:
• PP No. 45 Tahun 2013: Pemberian Fasilitas Pemukiman dan Rumah Jabatan bagi Pejabat Negara.
• PP No. 109 Tahun 2000: Pemeliharaan Rumah Jabatan dan Rumah Dinas.
• Permendagri No. 7 Tahun 2006: Standar Rumah Jabatan.
• UU No. 31 Tahun 1999: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan aset negara.
Penggunaan rumah jabatan diatur untuk keperluan resmi pejabat yang bersangkutan, dan tidak boleh dialihfungsikan, disewakan, atau digunakan sebagai tempat usaha tanpa izin resmi.
Kadisdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin yang dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan tanggapannya.
Untuk itu Ruslan Rahman meminta dan mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel agar segera melakukan tindakan atas kelakuan Kadisdik Sulsel yang diduga menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang untuk kepentingan sendiri atau keluarga dengan memberikan izin menempati rumah jabatan kepada mahasiswa Fakultas kedokteran UMI tersebut serta memberi tindakan nyata atas pelanggaran itu.
(ANR/**)