Makassar, Berita-Kita | Pj. Walikota Makassar, Dr.H.M. Iqbal Suhaeb, M.Si., menyambut baik atas usulan dan gagasan perlunya revisi Perda N0. 41 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar. Hal tersebut disampaikan Iqbal Suhaeb saat menerima tokoh LPM Kota Makassar Bachtiar Adnan Kusuma, Nasir Daeng Ngerang dan Syarifuddin Mallombasang, Kamis 26/12 di Rujab walikota Makassar. Iqbal setuju atas gagasan yang disampaikan ketiga tokoh LPM kota Makassar yang mengusulkan perlunya revisi Perda 41 Tahun 2001 yang mengatur secara tegas keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar.
Menurut Iqbal, saya setuju dilakukan revisi terkait Perda LPM, asal saja usulannya disampaikan oleh warga masyarakat melalui LPM dengan terlebih dahulu menyampaikan naskah akademik atas revisi pasal-pasal yang yang tertulis dalam Perda tersebut. “ Saya setuju dan sebaiknya diinisiasi para ketua LPM menyusun kerangka naskah akademiknya, pasal-pasal apa saja yang diperlu diperbaiki dan direvisi sesuai tuntutan zaman” papar Iqbal. Iqbal juga berharap agar LPM lebih mengambil peran yang lebih luas lagi terutama membantu Pemerintah Kota Makassar dalam menjalankan pembangunan di setiap kelurahan di kota Makassar. Karena itu, Iqbal berharap peran dan keterlibatan LPM terkait pembangunan kelurahan yang memanfaatkan Dana Kelurahan agar turut serta mengawasi dan memberikan gagasan-gagasan konstruktif terkait pembangunan fisik dan sumber daya manusia.
Sementara itu, Bachtiar Adnan Kusuma, menilai Perda 41 terkait LPM perlu direvisi terutama menyesuaikan dengan perkembangan zaman sekarang. Menurut BAK, dari 24 pasal yang terdiktum dalam Perda 41/2001 masih terkesan campur sari, misalnya saja Perda tersebut mengatur secara tegas tentang pelaksanaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar, sementara pada dimensi lain ada juga pasal tentang RT dan RW yang membuat perda tersebut menjadi kabur dan tidak fokus. Karena itu, BAK mengusulkan agar Perda 41 terkait LPM di kota Makassar mestinya secara tegas mengatur tentang keberadaan organisasi LPM pada level kota Makassar dan tingkat kecamatan. “ Kurang elok kedengarannya, ada istilah Asosiasi LPM Kota Makassar dan Forum LPM kecamata, sementara dalam perda 41 hanya mengakui keberadaan LPM pada tingkat kelurahan di kota Makassar”, kata ketua LPM terbaik 1 Kota Makassar 2017 ini.
Tokoh LPM kota Makassar Nasir Daeng Ngerang, berharap dengan revisi perda LPM menjadi sebuah sejarah pembaharuan LPM di kota Makassar. “ Saya termasuk salah seorang yang ikut melahirkan Perda 41 tahun 2001, namun jujur saya mengakui sudah saatnya direvisi di zaman Pj. Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb,’’ tegas Nasir Erang. (**)