Sumut, Berita-Kita | Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tentang pernyataan wabah demam babi Afrika pada beberapa kabupaten/kota di Sumut.
Sejak kasus kematian “babi” marak di provinsi Sumatera Utara yang hingga saat ini telah mencapai 30.000 ekor lebih. Dapat dilihat, lambatnya pemerintah Sumatera Utara dalam hal ini untuk melakukan pencegahan dan mengantisipasi untuk merebaknya virus atau wabah demam babi afrika tersebut.
Yang dikhawatirkan ialah virus yang akan menjangkit kepada manusia seperti yang terjadi beberapa waktu lalu yang dikenal dengan flu babi atau H1N1.
Maka senada dengan tersebut, kami gerakan Mahasiswa Peduli-Sumatera Utara (GMP-SUMUT) menuntut pemrov Sumut segera menyelesaikan permasalahan ini dan khususnya, meminta Gubernur Sumut Bapak Edy Rahmayadi untuk mencopot kepala dinas ketahanan pangan dan peternakan provinsi Sumatera Utara yang dinilai “gagal” menuntaskan persoalan wabah demam babi afrika sehingga kegagalan tersebut menyebabkan para peternak babi meruginya. .
Qori Efendy (Koordinator GMP-SUMUT)