Makassar, Berita-Kita | Ketuan Dewan Pimpinan Pusat Lingkaran Independen RI (DPP LI – RI) Sirajuddin. S menggelar aksi ujuk rasa menyikapi dugaan adanya kongkalikong serta persekongkolan yang dilakukan secara terstruktur yang melibatkan Kontraktor dan Kepala Balai BP21P Barombong dan lain-lain pada Pembangunan Renovasi Gedung Genset Tahun Anggaran 2020, Kamis (23/07/2020).
Dalam unjuk rasa itu, dirinya juga menyikapi kegiatan paket pekerjaan yang ada disalah satu perguruan tinggi yakni UNM.
Adapun pernyataan sikap dan tuntutannya sebagai berikut:
1. Usut beserta Tangkap dan penjarakan Kepala BALAI I DIREKTUR POLTEKPEL BAROMBONG. beserta orang-orang yang terlibat dalam persekongkolan pembangunan setiap kegiatan di BP2IP BAROMBONG/ POLTEKPEL BAROMBONG,
beserta dalam kegiatan PENGADAAN DAN JASA yang telah merugikan Keuangan Negara.
2. Mengusut Tuntas Oknum-oknum yang mengambil kebijakan dengan menegakkan aturan yang menyesatkan sehingga Anggaran Pembangunan PENGADAAN DAN JASA PADA BP2IP BAROMBONG/POLTEKPEL BAROMBONG tidak digunakan secara efisien dan efektif sesuai amanah Undang-undang.
3. Tangkap Dan Penjarakan Oknum-oknum yang ikut membekingi kegiatan Pembangunan :
a. Pada paket Renovasi Bangunan Gedung Genset dengan anggaran Rp. 2.992.837.008,95,- Volume Pekerjaan 405 m2 dengan Pemenang Tender CV.
SARTIKA UTAMA yang diduga keras dalam melaksanakan lelang/pengadaan, melakukan praktek Nepotisme dan kolusi dengan mengarahkan pemenang tender.
b. Paket Pekerjaan Pengadaan Docking Kapal Latih Tahun Anggaran 2018, Dana BLU Badan Layanan Umum tersebut tidak sesuai kontrak/ FIKTIF.
c. Pada paket Sejumlah Kegiatan Pada BP2IP BAROMBONG / POLTEKPEL BAROMBONG pada PENGUNAAN ANGGARAN DALAM MENGGUNAKAN DANA BLU-APBN YANG TIDAK DITAYANGKAN SESUAI ATURAN UNDANG-UNDANG LKPP SIRUP yang berlaku.
d. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pada Paket Pekerjaan Pengadaan PERMAKANAN TARUNA 2015 -2020 pada KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DI BP2IP BAROMBONG/POLTEKPEL BAROMBONG kota makassar yang merugikan masyarakat dan merugikan negara sampai milyaran rupiah. (**)