Dispar Makassar Keluarkan Edaran Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata

Makassar, Berita-Kita | Pemerintahan Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pariwisata, menerbitkan Surat Edaran Nomor 2152/S.EDAR/045.1/DISPAR/III/2020

Ditujukan kepada Pengelola/Pengusaha Hotel, Bar, Karaoke/Rumah Bernyanyi, Panti Pijat/Refleksi, Klub Malam dan Diskotik.

Surat Edaran tersebut Tentang Penutupan sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease.

Sebagai bentuk tindaklanjut Surat Edaran Wali Kota perihal kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona virus Disease (Covid- 19)

Berikut intsruksi dari Dinas Pariwisata :

1. Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terjadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) di Kota Makassar yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.

2. kegiatan penyelenggaraan industri pariwisata dihimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha Saudara masing-masing menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic spray disinfectant) serta melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha Saudara terkait antisipasi terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19).

3. Mengingat penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) yang semakin mengkhawatirkan Pemerintah Kota Makassar atau melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama 2 (dua) pekan terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai tanggal 05 April 2020. Adapun kegiatan usaha yanh wajib TUTUP sebagai berikut :

a. Club Malam, Diskotik dan Pub
b. Karaoke Keluarga
c. Karaoke Executive
d. Bar dan Cafe
e. Panti Pijat, Refleksi dan Spa (Sante Par Aqua)
f. Mandi Uap
g. Bioskop
h. Bola Sodok
i. Area Bermain Ketangkasan atau Elektronik yang ada di Mall

4. Menghimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, Ballroom Hotel dan Balai Pertemuan untuk menunda penyelenggara event dan/atau kegiatan Saudara sampai batas waktu yang ditentukan.

5. Untuk pencegahan disarankan berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar melalui nomor telepon 085255875751, 081342720062, 0811468894 dan Call Center: 112

Surat edaran diharapkan mendapat perhatian dan dijalankan sebaik-baiknya.

Ditandatangi oleh Kepala Dinas, Ir. Hj. Rusmayani Madjid. MSP, Makassar, 20 Maret 2020.

Menanggapi surat edaran tersebut Zulkarnaen Ali Naru, ketua Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) segera berkoodinasi dengan Pemerintah Kota Makassar dan akhirnya memberikan himbauan kepada pemilik atau pengelola usaha untuk menutup sementara kegiatan usahanya mulai besok malam, 23 Maret 2020 sampai dengan tgl 5 April 2020 dan melarang karyawannya lakukan mudik hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sembari menunggu koordinasi berikutnya dengan pihak Penerintah Kota Makassar. (**)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories