Makassar, Berita-Kita | Pemerintahan Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pariwisata, menerbitkan Surat Edaran Nomor 2152/S.EDAR/045.1/DISPAR/III/2020
Ditujukan kepada Pengelola/Pengusaha Hotel, Bar, Karaoke/Rumah Bernyanyi, Panti Pijat/Refleksi, Klub Malam dan Diskotik.
Surat Edaran tersebut Tentang Penutupan sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus...